Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta taat dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.


"Pihak perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor ketika ditemui di Penajam, Senin.

"Kami imbau seluruh perusahaan membayar THR kepada karyawannya tepat waktu, paling lama tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya.

Edaran Menteri Ketenagakerjaan, lanjut Sayhruddin, menyebutkan THR karyawan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan jelasnya, sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Syahruddin mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara taat membayarkan hak karyawan tersebut.

Pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Paraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

"Jadi seluruh perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah itu," ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR para pekerjanya.

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR menurut Syahruddin, segara melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk mendirikan posko pengaduan THR. 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019