Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diinstruksikan segera melaksanakan tes urine terhadap tenaga honorer sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
"Pemeriksaan urine wajib dilakukan oleh seluruh tenaga harian lepas (THL) atau honorer," tegas Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ketika ditemui, Jumat.
Sampai saat ini Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Penajam Paser Utara, telah melakukan tes urine terhadap 1.981 pegawai honorer dari 25 OPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Dari hasil pemeriksaan urine BNK Penajam Paser Utara tersebut, 15 orang dinyatakan samar-samar, dan tujuh THL positif menggunakan narkoba.
Tujuh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine itu, kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
Masih ada sembilan OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melaksanakan pemeriksaan urine terhadap pegawai honorernya.
Wabup Hamdam menginstruksikan SKPD yang belum melaksanakan tes urine bagi THL, segera mengajukan surat permintaan tes urine kepada BNK sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer 2019.
Waktu pelaksanaan tes urine bagi pegawai honorer kembali diperpanjang yang sebelumnya sampai Maret 2019, karena personel dan logistik yang dimiliki BNK Penajam Paser Utara cukup terbatas.
Untuk OPD yang menyatakan sudah melakukan tes urine bagi THL secara mandiri tegas Hamdam, diminta kembali melakukan tes urine dengan melibatkan BNK Penajam Paser Utara.
SKPD yang belum melaksanakan tes urine di antaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kecamatan Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku juga belum melaksanakan pemeriksaaan urine terhadap honorernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Pemeriksaan urine wajib dilakukan oleh seluruh tenaga harian lepas (THL) atau honorer," tegas Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ketika ditemui, Jumat.
Sampai saat ini Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Penajam Paser Utara, telah melakukan tes urine terhadap 1.981 pegawai honorer dari 25 OPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Dari hasil pemeriksaan urine BNK Penajam Paser Utara tersebut, 15 orang dinyatakan samar-samar, dan tujuh THL positif menggunakan narkoba.
Tujuh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine itu, kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
Masih ada sembilan OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melaksanakan pemeriksaan urine terhadap pegawai honorernya.
Wabup Hamdam menginstruksikan SKPD yang belum melaksanakan tes urine bagi THL, segera mengajukan surat permintaan tes urine kepada BNK sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer 2019.
Waktu pelaksanaan tes urine bagi pegawai honorer kembali diperpanjang yang sebelumnya sampai Maret 2019, karena personel dan logistik yang dimiliki BNK Penajam Paser Utara cukup terbatas.
Untuk OPD yang menyatakan sudah melakukan tes urine bagi THL secara mandiri tegas Hamdam, diminta kembali melakukan tes urine dengan melibatkan BNK Penajam Paser Utara.
SKPD yang belum melaksanakan tes urine di antaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kecamatan Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku juga belum melaksanakan pemeriksaaan urine terhadap honorernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019