Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud menunda penerapan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang baru untuk menarik minat investor menanamkan modal di daerah setempat.
"Penerapan penyesuaian NJOP tanah yang baru ditunda untuk mengundang investor masuk ke wilayah Penajam Paser Utara," kata Abdul Gafur Mas'ud ketika ditemui, Jum'at.
Hasil kajian Badan Perencanan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara menyangkut zona nilai tanah di setiap kelurahan dan desa, menurut bupati perlu dikaji ulang.
Menurut Abdul Gafur Mas'ud, belajar dari Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara penyesuaian NJOP tanah yang baru berdampak pada penurunan minat investor untuk menanamkan modal di daerah itu.
Regulasi penyesuaian NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 590/210/2018 Tentang Penetapan Peta dan Hasil Zona Nilai Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.
Dalam SK tersebut mengatur zona nilai tanah tertinggi berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam mencapai Rp4,5 juta permeter.
Sementara di Kecamatan Babulu terdapat 27 zona atau wilayah dengan harga NJOP tanah antara Rp4.000 sampai Rp1 juta permeter.
Namun Bupati Abdul Gafur Mas'ud memiliki pandangan lain, bahkan menyatakan akan menekan nilai NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara agar banyak investor yang masuk.
Abdul Gafur Mas'ud sengaja menunda penerapan NJOP tanah yang baru karena dianggap dapat menghambat investasi masuk ke Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).
NJOP tanah merupakan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
NJOP tanah juga sebagai nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Penerapan penyesuaian NJOP tanah yang baru ditunda untuk mengundang investor masuk ke wilayah Penajam Paser Utara," kata Abdul Gafur Mas'ud ketika ditemui, Jum'at.
Hasil kajian Badan Perencanan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara menyangkut zona nilai tanah di setiap kelurahan dan desa, menurut bupati perlu dikaji ulang.
Menurut Abdul Gafur Mas'ud, belajar dari Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara penyesuaian NJOP tanah yang baru berdampak pada penurunan minat investor untuk menanamkan modal di daerah itu.
Regulasi penyesuaian NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 590/210/2018 Tentang Penetapan Peta dan Hasil Zona Nilai Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.
Dalam SK tersebut mengatur zona nilai tanah tertinggi berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam mencapai Rp4,5 juta permeter.
Sementara di Kecamatan Babulu terdapat 27 zona atau wilayah dengan harga NJOP tanah antara Rp4.000 sampai Rp1 juta permeter.
Namun Bupati Abdul Gafur Mas'ud memiliki pandangan lain, bahkan menyatakan akan menekan nilai NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara agar banyak investor yang masuk.
Abdul Gafur Mas'ud sengaja menunda penerapan NJOP tanah yang baru karena dianggap dapat menghambat investasi masuk ke Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).
NJOP tanah merupakan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
NJOP tanah juga sebagai nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019