Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendesak agar pemerintah kabupaten setempat segera memperjelas Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA)

"Sampai saat ini rencana induk pengembangan pariwisata daerah Kabupaten Penajam Paser Utara belum jelas," tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor ketika ditemui, Rabu.

Menurut dia, sejauh ini pariwisata di Kabupaten Penajam Paser Utara dijual oleh daerah lain, karena pemerintah kabupaten setempat belum memiliki RIPPDA.

"Dewan miris pariwisata di wilayah Penajam Paser Utara dijual oleh daerah lain, makanya RIPPDA harus segera diperjelas," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

RIPPDA atau Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah tersebut lanjut Syahruddin, bisa mempermudah pengelolaan dan pemasaran wisata yang ada di wilayah Penajam Paser Utara.

Dengan RIPPDA jelasnya, juga mempermudah para pengusaha dan organisasi lainnya yang bergerak di bidang pariwisata dan investasi untuk mengembangkan kepariwisataan di wilayah Penajam Paser Utara.

"Beberapa kota seperti Bandung dan Bali sudah memiliki RIPPDA, sehingga lebih mudah menentukan potensi wisata yang akan dikelola dan dikembangkan," kata Syahruddin.

Kendati banyak potensi wiasata di Kabupaten Penajam Paser Utara tambahnya, pemerintah kabupaten setempat masih kesulitan mendapatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

"Kami berharap RIPPDA Kabupaten Penajam Paser Utara yang diwacanakan sejak lama dapat disahkan tahun ini (2019)," ucap Syahruddin.

RIPPDA secara umum memberikan arahan tentang kegiatan pengembangan kepariwisataan di daerah, sehingga mampu meningkatkan potensi wisata serta pelayanannya.

Secara khusus yaitu memberikan arahan tentang kegiatan pengembangan kepariwisataan di daerah untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, peningkatan PAD dan rasa cinta tanah air bagi masyarakat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019