Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Gubernur Kaltim menyerahkan 188 penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada 188 PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

"Pemberian penghargaan ini berdasarkan persyaratan dan kriteria penerima, seperti yang telah diatur dalam undang-undang, di antaranya berkelakuan baik, setia kepada bangsa dan negara," tutur Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak saat menyerahkan penghragaan di Kantor Gubernur Kaltim, di Samarinda, Jumat.

Para PNS yang mendapat penghargaan itu terbagi beberapa kriteria, yakni pengabdian dengan masa kerja 10 tahun sebanyak 48 orang, 20 tahun untuk 115 orang, dan dengan pengabdian 30 tahun diberikan kepada 25 orang.

Persyaratan lain untuk mendapat penghargaan adalah, para penerima selama menjalankan tugas tidak pernah melakukan tindakan tercela, tidak sedang menjalani masa hukuman indispliner pada kurun waktu masa pemberian penghargaan, memiliki integritas moral dan keteladanan.

Selain itu, para penerima tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun penjara.

"Penganugerahan tanda kehormatan ini dalam pandangan saya, memiliki makna sangat dalam, bukan sekadar kegiatan seremonial yang diagendakan setiap tahun," ujar gubernur.

Dia mengingatkan, Satya Lancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Artinya, tanda kehormatan ini sangat besar nilainya, sehingga tanda kehormatan itu harus dijaga.

Sedangkan secara moral, sebenarnya terkandung konsekuensi bagi penerima, agar selalu berusaha mempertahankan, bahkan meningkatkan kinerjanya agar lebih baik lagi dari yang dicapai selama ini.

Adanya anugerah Satya Lancana, PNS diharapkan kian terpacu untuk dapat melaksanakan tugas melayani masyarakat secara profesional, jujur, adil dan ikhlas, serta berdisiplin tinggi, sehingga dapat menjadi tauladan bagi PNS yang lain.

"PNS dengan kriteria ideal seperti inilah yang sangat diperlukan pemerintah, yang di era rerformasi ini berupaya melaksanakan prinsip kepemerintahan yang baik, dengan tujuan mengajarkan untuk taat hukum, transparan, akuntabel dan responsif dalam melaksanakan tugas dan kewajiban," ujar gubernur.  (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012