Sebanyak 47,53 persen dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri telah selesai menghitung suara Pilpres 2019 pada Minggu pukul 18.15 WIB.
Jumlah itu terpantau dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dibuka KPU RI kepada publik, di mana dalam penghitungan sementara itu pasangan Jokowi-Ma'ruf mengungguli Prabowo-Sandi.
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 56,32 persen atau 40.904.726 suara, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 43,68 persen atau 31.721.658 suara.
Data Situng ini merupakan hasil "scan" atau pindai dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara di masing-masing daerah.
Adapun untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional.
Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.
Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Seiring dengan itu, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Jumlah itu terpantau dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dibuka KPU RI kepada publik, di mana dalam penghitungan sementara itu pasangan Jokowi-Ma'ruf mengungguli Prabowo-Sandi.
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 56,32 persen atau 40.904.726 suara, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 43,68 persen atau 31.721.658 suara.
Data Situng ini merupakan hasil "scan" atau pindai dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara di masing-masing daerah.
Adapun untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional.
Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.
Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Seiring dengan itu, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019