Oleh M Ghofar

Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Sejak otonomi daerah diberlakukan, Pemprov Kaltim terus berupaya membenahi sarana dan prasarana transportasi plus infrastrukturnya baik darat, udara, maupun laut, namun hingga akhir 2011 pekerjaan besar itu belum tuntas.

Samarinda sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) menempati posisi strategis sebagai pusat pemerintahan provinsi yang merupakan sempalan dari Kalimantan Selatan. Namun untuk menuju Kota Tepian ternyata harus lelah dan menurunkan semangat aktivitas.

Faktor kelelahan itu muncul lantaran perjalanan dari Jakarta-Samarinda harus membutuhkan waktu sekitar 6 jam dalam keadaan normal.

Misalnya, seseorang berangkat dari rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat ke Bandara Soekarno-Hatta butuh waktu 1 jam, kemudian menunggu di Bandara selama 1 jam, perjalanan pesawat Jakarta-Balikpapan sekitar 45 menit ditambah dengan perjalanan dalam bandara ke halaman parkir jadi 1 jam.

Selanjutnya khusus perjalanan Balikpapan-Samarinda mau tidak mau membutuhkan waktu 3 jam. Waktu tempuh 6 jam Jakarta-Samarinda belum ditambah dengan kemungkinan keterlambatan pesawat, kemacetan lalu lintas, dan hal-hal lain yang tak terduga.

Untuk memangkas waktu yang panjang tersebut, kini Pemprov Kaltim sedang mengerjakan jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dan Samarinda. Bahkan, saat ini juga sedang dikerjakan Bandara Samarinda Baru (BSB), sehingga ke depan dari Jakarta langsung tiba di Samarinda, tidak harus melalui Balikpapan.

Untuk pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan (free way), sejumlah LSM penggiat lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim menentang keras proyek tersebut, pasalnya kegiatan itu akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Masalah lingkungan menjadi perhatiannya, karena jalan tol itu akan melalui dua kawasan konservasi hutan, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 kilometer dan Hutan Lindung Manggar sepanjang 8 kilometer.

Menurut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, free way yang sedang dibangun Pemprov Kaltim tersebut, sudah masuk dalam jaringan jalan tol nasional karena penetapannya sudah dikuatkan oleh SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 tanggal 10 November 2010.

Pembangunan jalan tol tersebut juga sudah memenuhi prosedur ketentuan peraturan yang disyaratkan, termasuk Amdal-nya, bahkan dengan SK Menteri PU tersebut, berarti jalan tol itu resmi menjadi bagian koridor ekonomi nasional.

Dilanjutkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Armida Alisjahbana, juga sangat mendukung terhadap pembangunan jalan tol tersebut.

"Pada peresmian pembangunan freeway pada 12 Januari 2011, secara khusus beliau (Armida Alisjahbana) menyampaikan keinginan untuk hadir, namun karena harus mengikuti rapat kerja tingkat menteri sehingga tidak dapat hadir," kata Awang.

Begitu pula Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menanggapi kemampuan Pemprov Kaltim untuk melaksanakan pembangunan proyek jalan tol tersebut, sehingga hal ini dapat menjadi salah satu contoh bagi daerah lain di Indonesia bagian Timur.

Menurutnya, Menteri Keuangan memberikan apresiasi terhadap kemampuan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan pembangunan besar. Kemampuan ini akan menjadi reputasi tersendiri bagi pemerintah daerah.

Selain itu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris berkeyakinan, dengan pembangunan jalan tol akan berimbas pada percepatan pembangunan dua program nasional, yaitu pengembangan kluster industri berbasis pertanian dan oleochemical di Maloy, Kutai Timur dan kluster industri berbasis gas dan kondensat di Bontang.

Dia juga mengatakan, pembangunan jalan itu sudah melalui kajian berbagai aspek, di antaranya aspek hukum, aspek ekonomi sosial dan aspek lingkungan.

Menurutnya, UU mengamanatkan kepada Tim Terpadu yang teridiri dari berbagai sektor, lintas instansi atau departemen pemerintah, serta akademisi untuk melakukan kajian maupun telaahan terhadap revisi RTRWP.

Kajian tersebut yakni tentang penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kelayakan pembangunan jalan tol yang masuk dalam kawasan konservasi kehutanan.

Tol Kaltim melewati dua kawasan konservasi hutan, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 kilometer dan Hutan Lindung Manggar sepanjang 8 kilometer.

"Namun kedua kawasan tersebut sudah termasuk di dalam revisi RTRWP, apabila revisi itu disahkan DPR-RI, maka penggunaan kawasan itu tidak bertentangan dengan hukum," katanya.

Gubernur juga menegaskan, jika kelak jalan tol sudah beroperasi, maka akan berdampak positif sangat besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, baik di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartengara, Bontang, Kutai Timur dan sejumlah daerah lain di Kaltim.

"Dengan adanya pembangunan jalan tol ini saja, telah banyak investor menyatakan keinginannya untuk membangun beberapa proyek besar, hal ini tentu akan berdampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan warga," ujar Awang.

Sejumlah proyek besar yang sedang dilirik beberapa investor itu antara lain pembangunan sekolah internasional, rumah sakit internasional, lapangan golf, bahkan taman bermain megah layaknya dunia fantasi seperti yang ada di Makassar.

Saat ini lanjutnya, jumlah penduduk Kaltim mencapai 3,5 juta jiwa yang dekat dengan lokasi jalan tol, yakni warga yang berdiam di Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang dan Kutai Timur. Ini berarti paling tidak terdapat dua per tiga penduduk Kaltim yang akan menikmati manfaat jalan tol.

Menurut gubernur, kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kemajuan pembangunan infrastruktur, semakin lengkap infrastruktur di suatu daerah, maka akan semakin cepat pula daerah itu berkembang.

Dia mencontohkan, China yang kini menjadi salah satu negara kuat di bidang ekonomi, ternyata bermula dari upaya pemerintah setempat untuk melengkapi sarana infrastruktur jalan.

"Kondisi China inilah yang perlu menjadi pelajaran kita semua, inilah yang sedang dicontoh Kaltim dengan harapan, pada saatnya nanti Kaltim akan menjadi salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi dan bidang lain yang terkemuka di Indonesia," tuturnya.

Selain itu, pembangunan jalan tol dan jembatan merupakan cara untuk menghidupkan dua klaster industri yang telah dipercayakan pemerintah pusat dikembangkan di Kaltim, yakni klaster industri berbasis gas dan kondensat, serta klaster industri berbasis pertanian dan oleochemical.

Indonesia, ujarnya lagi, menempati urutan ke-86 dalam bidang pembangunan infrastruktur. Sementara Kaltim yang sudah 66 tahun merdeka dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun tidak ada satu jalan tol pun yang dibangun.

Padahal, jika merujuk dukungan Gubernur Kalimantan Tengah A Teras Narang yang mengatakan seharusnya jalan tol di Kaltim dibangun 25 tahun silam. Namun kenyataanya baru sekarang dilakukan, itupun dengan upaya tidak henti-hentinya untuk mendapat dukungan pemerintah pusat, termasuk berupaya dengan dana APBD.

Jalan tol Balikpapan-Samarinda ini merupakan tahap awal, ke depan akan berlanjut ke Bontang, Kutai Timur, Berau, Bulungan, Malinau, Nunukan dan lainnya. Pemprov Kaltim juga tetap konsisten membangun jalan di kawasan perbatasan agar bisa menjadi beranda negara.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar, H Suwandi HS meminta kepada semua elemen masyarakat di Kaltim untuk menyatukan suara dan kompak memperjuangkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN untuk pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan agar bisa selesai sesuai dengan target.

"Jika kelak jalan tol yang menghubungkan antara Samarinda dan Balikpapan sudah jadi, maka manfaatnya akan besar bagi pertumbuhan masyarakat Kaltim. Untuk itu, semua pihak jangan berfikir mundur soal pembangunan jalan tol yang kini sudah dalam tahap pengerjaan itu," ucap Suwandi.

Dia melanjutkan, pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda sudah menjadi kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kaltim yang dianggarkan melalui dana APBD Kaltim senilai Rp2 triliun dengan sistem tahun jamak selama 4 tahun anggaran, yakni mulai 2010 hingga 2013.

Sedangkan berdasarkan estimasi, total dana yang dibutuhkan untuk pengerjaannya sebesar Rp6 triliun, sehingga masih dibutuhkan subsidi dana dari APBN dan sisanya merupakan peran investor.

Menurut Suwandi, meski ada hambatan dalam pelaksanaan proyek tol, hal itu hanya menyangkut persoalan teknis, seperti soal pembebasan lahan masyarakat, izin pinjam

pakai lahan hutan lindung di kawasan Mangrove Manggar dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, perjuangan memperoleh dana dari pemerintah pusat, termasuk upaya mencari investor.

Untuk melancarkan pembangunan tol tersebut, maka sudah menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan agar memberikan dukungan kepada Pemprov Kaltim mengatasi hambatan-hambatan teknis itu.

Dia juga mengaku beruntung memiliki gubernur yang visioner karena berani mengambil resiko untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kaltim, di antaranya melakukan gebrakan beberapa pembangunan termasuk membangun jalan tol, sehingga DPRD patut mendukung kebijakan positif Gubernur Kaltim itu.

"Saya yakin pemerintah pusat mengerti dengan tujuan Kaltim membangun jalan tol, apalagi tol Kaltim sudah masuk dalam jaringan tol nasional, sehingga pusat diharapkan segera memberikan bantuan yang dinginkan," kata Suwandi.

Untuk memperoleh dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang lebih besar, Suwandi setuju dengan rencana uji materi (judicial review) Undang-undang No. 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi, karena Kaltim sebagai penghasil devisa hingga Rp320, 9 triliun pada 2010, mendapatkan bagian yang tidak adil dari pemerintah pusat.

Pembagian tidak adil itu yakni hanya mendapat sekitar Rp17 triliun. Sedangkan untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan, Kaltim hanya mendapatkan Rp960 miliar tahun 2011, dari kebutuhan Rp3 triliun.



Bandara Samarinda Baru

Setelah pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB) di Kaltim terkatung-katung beberapa tahun karena dihadapkan banyak persoalan, kini pengerjannya kembali dilanjutkan dengan ditandainya peletakan batu pertama oleh Gubernur Kaltim.

"Pekerjaan sisi darat BSB dibagi dalam 3 paket dengan total pembiayaan senilai Rp696,3 miliar yang bersumber dari alokasi dana tahun jamak APBD Kaltim mulai 2011 hingga 2013," ucap Awang Faroek saat meletakkan batu pertama pembangunan sisi darat BSB di Sungai Siring, Samarinda, Rabu, 23 November 2011.

Dia melanjutkan, selama ini banyak pihak termasuk masyarakat mempertanyakan tentang kelanjutan pembangunan BSB yang lama tertunda, namun Pemprov Kaltim tetap berkomitmen untuk melanjutkannya, terbukti dengan telah dilakukan peletakan batu pertama tersebut.

Bandara yang terletak di Kecamatan Samarinda Utara itu, saat ini memiliki luas lahan mencapai 114 hektare, ke depan akan diperluas lagi, namun untuk perluasannya masih membutuhkan lahan mencapai 160 hektare.

Sesuai rencana awal pembangunannya, BSB akan memiliki panjang landasan pacu 2.100x45 meter dengan total kebutuhan dana mencapai Rp2 triliun.

Dalam peletakan batu pertama yang didampingi Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keselamatan Perhububungan, M Suyitno tersebut, gubernur berharap agar keberadaan BSB mampu mempercepat perekonomian di Kaltim.

Pembangunan sisi darat paket I yang dimulai pekerjaannya tersebut, bernilai kontrak Rp310 miliar, sedangkan kontraktor pelaksananya adalah PT PP yang melakukan kerjasama operation (join) dengan PT Luhribu dan PT Tahta Aulia.

Mengenai permasalahan yang saat ini masih menganggu, terkait belum tuntasnya pengakhiran kontrak dengan PT NCR, diyakini akan dapat diselesaikan, namun pekerjaan sisi darat bandara harus tetap dilakukan sesuai dengan proses yang dilalui.

Sementara proses sisi udara juga akan dilakukan sambil menunggu rampungnya permasalahan antara Pemkot Samarinda dengan PT NCR.

Pembangunan BSB merupakan kebutuhan karena Samarinda merupakan ibukota provinsi, apalagi Bandara Temindung yang ada saat ini sudah sangat tidak layak karena beresiko terhadap keselamatan penerbangan.

Selain itu, Bandara Temindung juga tidak produktif karena tidak bisa didarati pesawat berbadan besar, apalagi kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk dikembangkan karena berada di pemukiman padat penduduk.

Menurut Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan Budhi M Suyitno, keputusan Gubernur Kaltim dalam melanjutkan pembangunan Bandara Samarinda Baru merupakan terobosan hebat.

Sejak lama pihak Kementerian Perhubungan memahami terkait kompleksnya permasalahan yang membelit BSB yang dulu masih bernama Bandara Sungai Siring itu.

Tetapi dengan keberanian serta komitmen yang kuat dari Pemprov Kaltim, kemudian mampu menghasilkan kebijakan yang luar biasa untuk melanjutkan pembangunan bandara tersebut.

Saat itu, rencana pembangunan Bandara Sungai Siring bermasalah dengan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), karena Kukar juga ingin memiliki bandara. Setelah masalah dengan Kukar selesai, pembangunan bandara itu terhenti lagi karena bermasalah lagi dengan kontraktornya.

Namun kini Bandara Sungai Siring telah berganti nama menjadi BSB, bahkan kelanjutan pembangunannya sudah jelas karena DPRD Kaltim juga telah setuju menggulirkan dana Rp696,3 miliar yang dianggarkan mulai 2011 hingga 2013.

Sesuai dengan namanya, Bandara Samarinda Baru, maka harus memiliki semangat baru, energi baru, dukungan kebijakan baru, serta dukungan dari seluruh pihak, sebab tanpa itu semua, maka sulit untuk mewujudkan pembangunan bandara.

Apalagi, bandara ini merupakan kunci untuk membuka akses dan menjadi konektivitas membuka hubungan komunikasi melalui jalur transportasi udara, baik lokal maupun regional Kalimantan dan nasional, bahkan internasional.

Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota telah mampu membangun bandara secara sinergis dalam pembiayaan, di antaranya mampu membangun Bandara Tarakan dan Bandara Berau.

"Kementerian Perhubungan sangat apresiasi atas terobosan yang dilakukan gubernur bersama jajaran untuk mewujudkan pembangunan bandara yang telah lama terkendala, sehingga dengan terbangunnya bandara ini akan menjadi berkah bagi Kaltim, bahkan Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, meski untuk tahap awal pembangunan landasan pacu BSB hanya 1.600 meter, namun pengalaman Kementerian Perhubungan selama ini, secara teknis hanya dengan 1.850 meter atau hanya tinggal menambah 250 meter, bandara ini sudah mampu didarati pesawat jet dengan aman.

Kondisi panjang runway yang mencapai 1.850 atau belum mencapai 2.500 meter, akan banyak para investor yang datang untuk berinvestasi, yakni menggunakan pesawat jet pribadi dengan memanfaatkan keberadaan bandara ini.

Hal ini sangat mungkin terjadi. Kita dapat belajar dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura yang mampu membangun bandara-bandara bertaraf internasional dengan memberikan pelayanan yang sangat baik untuk mempermudah dan percepatan waktu tempuh.

"Waktu saya datang kemari, harus bermalam dulu di Balikpapan karena tidak cukup waktu untuk melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Alangkah indahnya, seandainya ada jalur penerbangan yang mampu menghubungkan langsung dari Jakarta ke Samarinda, tentu akan dapat menghemat banyak waktu," ujarnya.


Liku-liku BSB

BSB yang dibangun tersebut sebagai pengganti Bandara Temindung Samarinda yang saat ini memiliki landasan pacu sepanjang 940 x 23 meter, atau dapat didarati pesawat jenis cassa 212, ATR ? 42 dengan kapasitas terbatas, dan DASH-7 terbatas.

Selain itu, Bandara Temindung juga terletak di tengah kota atau di antara pemukiman padat penduduk, sehingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan, apalagi dikembangkan menjadi bandara yang lebih besar.

Sebagai gantinya, setelah dilakukan kajian, akhirnya Menteri Perhubungan pada 18 Maret 2005 menetapkan lokasi Bandara sebagai pengganti Bandara Temindung, yakni di Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara. Lokasi ini ditetapkan dengan SK Menhub Nomor: AU.106/1/21-PHB/2005 tanggal 18 Maret 2005.

Setelah disetujuinya rencana pemindahan Bandara Temindung ke Sungai Siring, kemudian dilaksanakan kegiatan pembangunan tahap persiapan, antara lain, Pada tahun anggaran 1995/1996, Pemprov Kaltim mengalokasikan dana senilai Rp1,5 miliar untuk pembebasan lahan seluas 300 hektare.

Pada 1996 kemudian dilakukan studi AMDAL, RKL dan RPL. Pembuatan Rencana Induk Bandara Sungai Siring oleh Ditjen Perhubungan Udara. DIP APBN tahun anggaran 1995/1996 pekerjaan land clearing (pematangan lahan) seluas 200.000 m2 senilai Rp900 juta.

DIP APBN tahun anggaran 1996/1997 untuk pekerjaan cut and fill tahap I seluas 225.000 m2 senilai Rp975 juta. DIP APBN tahun anggaran 1997/1998 pekerjaan cut and fill tahap II dengan volume 239.204 m3 senilai Rp1,196 miliar.

Kemudian DIP APBD Kaltim tahun 1998/1999 untuk pembuatan jalan masuk senilai Rp400 juta. Dilanjutkan, Fisibility study yang didanai bantuan luar negeri melalui ADB, Pembuatan Detail Enginering Design (DED).

Selanjutnya masuk dalam rencana induk Bandara Samarinda Baru, pembuatan Dokumen Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan Dokumen Kawasan Kebisingan yang telah selesai.

Perubahan Rencana Teknik Terinci (RTT) dan penyempurnaan stdudi AMDAL telah selesai. Hasil Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim, lokasi pengganti Bandara Temindung ditetapkan di Kota Samarinda.

Kepmenhub Nomor 28 tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang rencana induk Bandara Samarinda Baru di Samarinda. Surat Gubernur Kaltim Nomor: 552.2/7273/TU/Dishub/2003, tanggal 5 November 2003 tentang pemindahan Bandara Temindung ke Sungai Siring.

Adanya Surat Walikota Samarinda kepada Gubernur Kaltim Nomor: 194/L-IVPEMB/KS/2005 tanggal 21 Oktober 2005 yang intinya, memohon pelimpahan kewenangan pembangunan Bandara Samarinda Baru dari provinsi ke Samarinda.

Kemudian ditindak lanjuti dengan surat Gubernur Kaltim Nomor: 551/7581/BAPD/Prog. Tanggal 31 Agustus 2006 kepada Menteri Perhubungan yang intinya, menyatakan bahwa gubernur setuju dan memohon revisi keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 223 tahun 2005 tanggal 21 September 2005.

Kemudian dijawab Dirjen Perhubungan Udara melalui surat Nomor: AU.6825/DTBU/1120/XII/2006 tanggal 18 Desember 2006 yang intinya bahwa pelimpahan kewenangan dikoordinasikan secara internaldi pemerintah daerah Kaltim.

Pada 27 April 2006, Gubernur Kaltim Suwarna AF, dan Wali Kota Samarinda Achmad Amins, Dinas Perhubungan, dan Bappeda menghadap Menteri Perhubungan M Hatta Rajasa, inti pertemuan adalah menyatakan keseriusan pembangunan Bandara oleh Pemda, serta memohon agar Pemkot Samarinda dapat ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan Bandara.

Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: AU/03436/KUM.146/VI/2007 tanggal 15 Juli 2007 perihal pelaksanaan penetapan Bandara Samarinda Baru, telah menyetujui bahwa Samarinda sebagai pelaksana Pembangunan Bandara di Sungai Siring.

Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 127/K.401/2007 tanggal 8 Agustus 2007 tentang pelimpahan wewenang pelaksanaan pembangunan Bandara Samarinda Baru di Sungai Siring dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Pemkot Samarinda.

Nota kesepakatan (MoA) antara Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda dengan PT Nuansa Cipta Realtindo (NCR) tanggal 19 Mei 2006 tentang pembangunan BSB di Sungai Siring Samarinda dengan system pelaksanaan Multi Years dan dengan pola pembiyaan secara voor financering satu tahun, dan tidak berlaku lagi atau diperpanjang karena tidak ditindak lanjuti dengan surat perjanjian kerjasama bersyarat.

Kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim dengan Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda Nomor: 119/452/Pem.D/VII/2007 dan Nomor: 108.005/HUB-KS/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007.

Kesepakatan itu tentang pembiayaan pembangunan BSB, bahwa biaya yang ditanggung oleh Pemkot Samarinda sebesar 40 persen, dan bantuan keuangan APBD Kaltim 60 persen, termasuk asset eks Bandara Temindung berupa tanah seluas 132.904 M2 yang akan dianggarkan sebagai berikut, pada anggaran 2007 sebesar 15 persen Kemudian untuk tahun anggaran 2008 sebesar 25 persen, tahun anggaran 2009 sebesar 25 persen, tahun anggaran 2010 sebesar 20 persen, dan tahun anggaran 2011 sebesar 15 persen yang kini sedang dikerjakan.


Pelabuhan Internasional Maloy

Selain membangun transportasi untuk orang dan barang, pemprov Kaltim juga serius membangun transportasi khusus untuk barang dan jasa lewat jalur air, yakni Pelabuhan Internasional Maloy yang terletak di Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur. Pelabuhan ini akan bersinergis dengan kawasan industri, yakni dengan nama Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy.

Menurut gubernur, saat ini Tim Persiapan Percepatan Pembangunan (TP3) KIPI Maloy sudah merampungkan perencanaan master plant, Detail Engineering Design (DED) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga pada 2012 sudah mulai dikerjakan.

Dalam rencana pembangunan pelabuhan internasional yang diutamakan untuk mengangkut hasil perkebunan sawit berupa Crude Palm Oil (CPO) itu, telah ada tujuh perusahan perkebunan besar yang sangat mendukung untuk pengembangan perkebunan sawit di kawasan Maloy.

Sebanyak tujuh perusahaan itu antara lain, PT Swakarsa, PT Astra, PT Sinar Mas, dan PT Tauladan Grup yang telah menyatakan siap membangun pabrik CPO.

Untuk membangun pabrik CPO, sejumlah perusahaan itu masih menunggu penyelesaian tangki timbun untuk penempatan CPO hasil produksi mereka, tentunya tangki timbun itu akan dikoneksikan dengan KIPI Maloy dan perusahaan di lokasi tersebut.

Lahan untuk pembangunan pelabuhan yang berlokasi di Teluk Golok Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur (Kutim) itu dicadangkan seluas 1.000 hektare dari Pemkab Kutim.

Sedangkan untuk luasan efektif dapat digunakan dalam pembangunan KIPI Maloy hanya 500 hektare, sehingga TP3 KIPI Maloy akan memaksimalkan pemanfaatan 500 hektare lahan yang tersedia itu.

Terdapat pula lokasi lahan lain yang disiapkan untuk pengembangan KIPI Maloy, yakni seluas 4.300 hektare di lahan existing pelabuhan yang jaraknya sekira 12 km dari lokasi pertama.

Sedangkan biaya yang dibutuhkan diestimasikan akan menelan dana hingga mencapai Rp3,43 triliun dengan lama pembangunan mencapai enam tahun.

Biaya itu antara lain untuk pengadaan, pengukuran dan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur, `service facilities`, dan `support facilities`.

Menurut Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim M Yadi Sabianoor, dana pembangunan KIPI Maloy di Kutai Timur itu dianggaran dari APBD Kaltim Rp4,8 triliun untuk tiga tahun mata anggaran, yakni sejak 2011 hingga 2013.

Pengembangan KIPI Maloy ini masuk dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) periode 2011-2025.

Proyek tersebut menjadi program prioritas pemerintah daerah karena masuk dalam pengembangan kawasan ekonomi nasional, serta disinergikan dengan pembangunan kawasan ekonomi di Kaltim.

Pembangunan dan pengembangan kapasitas KIPI Maloy di Kutim akan bersinergis dengan pembangunan expressway (jalan bebas hambatan) atau jalan tol Balikpapan- Samarinda yang membutuhkan dana Rp6,3 triliun dengan masa pengerjaan 2010-2016.

Selain pengembangan KIPI Maloy yang mendapat prioritas, terdapat pula pembangunan Jembatan Pulau Balang untuk bentang panjang 1.314 meter, dengan dana senilai Rp3,6 triliun.

Pengembangan lain yang juga dilanjutkan adalah Pelabuhan Internasional Balikpapan, khususnya untuk terminal peti kemas Kariangau dengan nilai anggaran Rp713 miliar masa kegiatan sejak 2008-2012.

Terdapat pula peningkatan jalan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan hingga Tanjung Redeb Kabupaten Berau, sampai Maloy Kabupaten Kutai Timur sepanjang 523 kilometer, dengan dana sebesar Rp550 miliar yang dikerjakan 2011 hingga 2014.

Untuk pembangunan Jembatan Pulau Balang bentang pendek sepanjang 470 meter, dibutuhkan dana senilai Rp488 miliar yang ditarget selesai 2011.

Jalur ekonomi lain yang akan terkoneksi dengan Maloy adalah peningkatan jalan Samarinda-Bontang dan Sangatta-Maloy sepanjang 287 kilometer dengan anggaran sebesar Rp481 miliar dengan target 2011-2014.

Selanjutnya pelebaran jalan Samarinda menuju Tenggarong yang berfungsi untuk pengembangan Destinasi Pulau Parai Kumala, Tenggarong, Kutai Kartanegara senilai Rp400 miliar yang ditarget 2011-2015.

Kemudian pelebaran jalan menuju kawasan wisata sepanjang 30 kilometer sebesar Rp200 miliar dan pembangunan jalan lingkungan kawasan wisata terpadu Rp150 miliar. Kedua proyek tersebut merupakan kegiatan pengembangan destinasi Pulau Derawan dan Tanjung Batu sejak 2011-2015.

Pembangunan proyek-proyek tersebut merupakan pembiayaan yang dilakukan pemerintah melalui anggaran pusat melalui APBN, maupun pemerintah daerah melalui APBD sesuai dengan tahun anggaran yang ditetapkan.

Selain itu, terdapat beberapa proyek yang dilaksanakan dengan menggunakan dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk MP3EI, di antaranya pembangunan pembangkit listrik yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp7,2 triliun.

Proyek pembangkit listrik ini ditarget selesai 2015 dan pengembangan fasilitas transmisi kelistrikan Rp1 triliun, serta Bandara Sepinggan Balikpapan oleh Angkasa Pura senilai Rp1,6 triliun yang ditarget rampung 2014.  (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011