Penetapan anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan atau APBD-P diperlukan data sumber pembiayaan yang otentik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Alimuddin.


"Bukan lagi prediksi saat menetapkan pagu Rancangan APBD Perubahan, tapi dibutuhkan data nyata atau riil dari Kemenkeu," ujarnya ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Penyusunan APBD Perubahan berbeda dengan APBD murni, lanjut ia dimana data yang mendukung penyusunan Rancangan APBD murni masih sebatas prediksi.

Sedangkan penyusunan Rancangan APBD Perubahan menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, memerlukan data sumber pembiayaan yang jelas.

"Jadi pada penyusunan Rancangan APBD perubahan itu data sumber keuangan bukan lagi perkiraan atau sebatas prediksi," ucap Alimuddin.

Ia menyatakan, kemajuan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan tergantung data dari Kemenkeu terkait sumber pembiayaan yang otentik atau nyata.

Sehingga penyusunan Rancangan APBD Perubahan yang dilakukan TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya sangat tergantung data sumber pembiayaan yang akurat dari Kemenkeu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana mulai melakukan penyusunan Rancangan APBD Perubahan pada Mei 2019.

"Akan dilihat nanti bagaimana progres penyusunan APBD Perubahan pada Mei itu, penyusunannya perlu data akurat dari Kemenkeu," kata Alimuudin.

Ia mengungkapkan, tahun lalu (2018) penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Penajam Paser Utara molor atau tertunda, dan disahkan pada 17 Oktober 2018.

Pemberitahuan data sumber pembiayaan yang otentik atau akurat dari Kemenkeu yang lambat, tambahnya berdampak pada tahapan penyusunan Rancangan APBD 2018 tersebut.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019