Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada KPU RI terkait hasil perhitungan cepat suara Pilpres 2019.


"Ada LSI Denny JA, Indobarometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol," kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum BPN Djamaludin Koedoeboen di Gedung KPU RI, Kamis.

Djamaludin menuturkan dalam perhitungan cepat hasil Pilres 2019, Rabu (17/4), yang ditayangkan di beberapa televisi nasional yang menampilkan fakta berbeda dengan hasil perhitungan di lapangan.

"Ada hasil perhitungan bertambah 100 persen dari jumlah pemilih, ada jumlah data yang dipaparkan (presenter) berbeda dengan apa yang ada di layar monitor," ungkapnya.

Kondisi ini, lanjut Djamaludin, mengundang menarik keonaran di tengah-tengah masyarakat karena KPU RI belum menyetujui resmi hasil perhitungan suara Pilpres 2019.

Dia menambahkan hasil survei itu menambah pemikiran masyarakat harus memperbincangkan dan membenarkan apa yang disampaikan oleh lembaga-lembaga survei tersebut.

"Kami meminta agar KPU mencabut kembali izin mereka. Kalau bisa lembaga survei ini jangan pernah menyiarkan lagi untuk mengisi ruang publik," ucapnya.

Selain melaporkan enam lembaga survei kepada KPU, Tim BPN juga akan membawa laporan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melaporkan stasiun televisi nasional kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pewarta: M Arief Iskandar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019