Komisi I DPRD Balikpapan menerima sejumlah keluhan warga atas beredarnya Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN) diduga palsu yang dikeluarkan pihak kecamatan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Faisal Tola di Balikpapan, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil lurah, camat, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Balikpapan terkait dengan persoalan tersebut.
"Karena izin yang diduga palsu ini terjadi sengketa lahan dengan pemilik lahan lain di sekitarnya," katanya. Komisi I DPRD setempat antara lain membawahi bidang pertanahan.
Pihaknya juga meminta warga Balikpapan yang ingin mendapatkan IMTN agar mengurus langsung ke kecamatan dan tanpa melalui calo.
“Kami berharap masyarakat lebih teliti dan berhati-hati mengurus IMTN. Selain itu warga diminta agar mengurus sendiri surat IMTN ke kantor kecamatan masing-masing, dan jangan diwakilkan kepada orang lain,” kata dia.
Ia menjelaskan pemanggilan terhadap camat, lurah, serta warga yang dirugikan atas persoalan itu untuk melakukan rapat dengar pendapat.
"Sehingga kita bisa dengar duduk perkaranya seperti apa dan dari situ kita carikan jalan keluarnya,” lanjut Tola.
IMTN adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada orang pribadi dalam rangka manfaat tanah negara yang belum terdaftar atau dilengkapi hak atas tanah atau bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Balikpapan, pemohon IMTN biasanya sudah menggunakan lahan negara itu untuk berkebun dan sekaligus juga tinggal di tempat itu. Mereka menanam sayur mayur, cabai, jagung, dan ketela di lahan tersebut.
Pemanfaatan tanah dengan IMTN itu banyak terdapat di Kecamatan Balikpapan Selatan di kawasan Sepinggan dan Balikpapan Timur.
“Kami tanam jagung sama singkong. Kami tanam di lahan negara ini, luasnya setengah hektare,” kata La Asa yang bertani di kawasan lahan di antara Jalan Syarifuddin Joes dan Jalan Marsma Iswahjudi Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019