Tiga ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi 46 hari tetap diberikan sanksi kendati  mereka tanpa membela menyangkut pelanggaran disiplin yang dilakukan.


"Ketiga ASN itu tetap diberikan sanksi kendati tidak memberikan pembelaan," tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni ketika dihubungi, Sabtu.

Ia menilai ketiga ASN tersebut tidak proaktif dengan mengacuhkan surat panggilan pemeriksaan yang sudah dua kali diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Surat panggilan pemeriksaan itu telah dititipkan kepada keluarga mereka sejak sepekan lalu," jelas Haeran Yusni.

Namun sampai saat ini lanjut ia, tetap tidak mendapat respon positif dari ASN bersangkutan, karena tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Sehingga disimpulkan,kendati ketiga ASN tersebut tidak memberikan pembelaan menyangkut pelanggaran disiplin yang dilakukan tetap akan diputuskan pemberian sanksi.

Inspektorat bersama Tim Etik Kabupaten Penajam Paser Utara akan kembali membahas terkait indisipliner pegawai tidak masuk kerja ketiga ASN tersebut.

"Senin (15/4) Inspektorat dan Tim Etik menentukan tindakan selanjutnya terhadap ketiga ASN yang bolos kerja selama berbulan-bulan itu," ujar Haeran Yusni.

"Surat pemanggilan ketiga atau sanksi indisipliner terhadap ASN bersangkutan akan ditentukan setelah Inspektorat rapat bersama Tim Etik," katanya.

Surat pemanggilan pemeriksaan maksimal diberikan tiga kali, jika tidak hadir sampai tiga kali pemanggilan pemeriksaan dapat langsung direkomendasikan sanksi.

Haeran Yusni menyayangkan sikap acuh ASN yang bertugas di Kelurahan Sepan, Kelurahan Lawe-Lawe dan Dinas Kesehatan tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019