Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Dinas Pendidikan Kota Samarinda mendapat kuota 1.217 guru yang akan disertifikasi pada 2012 dan saat ini proses penyerahan formulir A-0 bagi calon peserta sertifikasi dan ditargetkan akhir pekan ini semua calon peserta sudah menyerahkan formulir.
"Pengisian formulir A-0 merupakan satu dari sekian banyak proses yang harus dilalui oleh guru yang akan mengikuti sertifikasi. Jika lolos dalam verifikasi A-0, selanjutnya ada pengisian untuk formulir A-1," ucap Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Harimurti di Samarinda, Selasa.
Dia melanjutkan, setelah calon peserta sertifikasi dinyatakan lolos dalam verifikasi A-1, selanjutnya pada 28 Januari 2012, secara serentak di seluruh Indonesia akan dilakukan uji kompetensi di wilayah masing-masing.
Harimurti yang didampingi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Marsinah Nursanti melanjutkan, untuk tahap ke empat adalah, para calon peserta sertifikasi akan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Sebagai tahap akhir dari proses sertifikasi tersebut adalah, dilakukan ujian untuk para calon guru bersertifikasi. Jika peserta dinyatakan lulus dalam ujian tersebut, maka otomatis dia mendapat predikat Guru Bersertifikasi.
Dia mengatakan, untuk mengikuti sertifikasi, guru tidak harus berijazah Strata satu (S1), namun yang Diploma dua (D2) juga bisa, sedangkan untuk kriteria ini, guru harus memiliki beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut adalah, masa kerja minimal 20 tahun, usia minimal 50 tahun, dan golongan serendah-rendahnya adalah 4A.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, semakin tua usia seorang guru, maka dia memiliki kesempatan besar untuk disertifikasi, pasalnya usia yang semakin tua mendapat prioritas untuk mendapat kesempatan sertifikasi.
Harimurti juga mengatakan, pada Januari hingga November 2011, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengucurkan gaji guru di Samarinda yang telah bersertifikasi dengan nilai Rp50,319 miliar.
Uang tersebut ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening masing-masing guru yang menerima.
Gaji tersebut telah dibayarkan untuk beberapa tahap, pada tahap pertama untuk periode Januari-Mei telah ditransfer senilai Rp21,875 miliar. Gaji pada Januari-Mei tersebut telah ditransfer pada Agustus 2011.
Kemudian gaji pada Juni - Agustus yang senilai Rp14,053 miliar, telah ditransferkan pada November 2011. Ada juga gaji susulan untuk 103 guru bersertifikasi selama 6 bulan yang dibayarkan pada Oktober dengan nilai Rp1,519 miliar.
"Hingga Desember ini, pemerintah pusat sudah membayarkan 75 persen dari total gaji guru di Samarinda, sehingga masih punya utang 25 persen dari total gaji guru yang harus dibayarkan, namun sisa gaji itu akan dibayarkan melalui APBD Kaltim melalui Program Dekon," ucap Hari mengakhiri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Pengisian formulir A-0 merupakan satu dari sekian banyak proses yang harus dilalui oleh guru yang akan mengikuti sertifikasi. Jika lolos dalam verifikasi A-0, selanjutnya ada pengisian untuk formulir A-1," ucap Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Harimurti di Samarinda, Selasa.
Dia melanjutkan, setelah calon peserta sertifikasi dinyatakan lolos dalam verifikasi A-1, selanjutnya pada 28 Januari 2012, secara serentak di seluruh Indonesia akan dilakukan uji kompetensi di wilayah masing-masing.
Harimurti yang didampingi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Marsinah Nursanti melanjutkan, untuk tahap ke empat adalah, para calon peserta sertifikasi akan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Sebagai tahap akhir dari proses sertifikasi tersebut adalah, dilakukan ujian untuk para calon guru bersertifikasi. Jika peserta dinyatakan lulus dalam ujian tersebut, maka otomatis dia mendapat predikat Guru Bersertifikasi.
Dia mengatakan, untuk mengikuti sertifikasi, guru tidak harus berijazah Strata satu (S1), namun yang Diploma dua (D2) juga bisa, sedangkan untuk kriteria ini, guru harus memiliki beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut adalah, masa kerja minimal 20 tahun, usia minimal 50 tahun, dan golongan serendah-rendahnya adalah 4A.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, semakin tua usia seorang guru, maka dia memiliki kesempatan besar untuk disertifikasi, pasalnya usia yang semakin tua mendapat prioritas untuk mendapat kesempatan sertifikasi.
Harimurti juga mengatakan, pada Januari hingga November 2011, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengucurkan gaji guru di Samarinda yang telah bersertifikasi dengan nilai Rp50,319 miliar.
Uang tersebut ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening masing-masing guru yang menerima.
Gaji tersebut telah dibayarkan untuk beberapa tahap, pada tahap pertama untuk periode Januari-Mei telah ditransfer senilai Rp21,875 miliar. Gaji pada Januari-Mei tersebut telah ditransfer pada Agustus 2011.
Kemudian gaji pada Juni - Agustus yang senilai Rp14,053 miliar, telah ditransferkan pada November 2011. Ada juga gaji susulan untuk 103 guru bersertifikasi selama 6 bulan yang dibayarkan pada Oktober dengan nilai Rp1,519 miliar.
"Hingga Desember ini, pemerintah pusat sudah membayarkan 75 persen dari total gaji guru di Samarinda, sehingga masih punya utang 25 persen dari total gaji guru yang harus dibayarkan, namun sisa gaji itu akan dibayarkan melalui APBD Kaltim melalui Program Dekon," ucap Hari mengakhiri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011