Sedikitnya 172,09 gram sabu-sabu dan 57.270 butir pil koplo jenis "double L" (LL) berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, dari 31 tersangka Narkoba sepanjang 2019.


Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Sabil Umar saat ditemui, Rabu, menjelaskan, sepanjang 2019, sebanyak 30 kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba.

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut menurut Kapolres, polisi mengamankan 31 tersangka dengan barang bukti 172,09 gram sabu-sabu dan 57.279 butir pil koplo.

Kasus narkoba terbaru yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, yakni pada 8 April 2019.

Anggota Satreskoba, lanjut Sabil Umar, meringkus seorang nelayan di Kecamatan Waru, karena kedapatan menyimpan 19 paket sabu-sabu dengan berat 14,96 gram.

Jika dibandingkan tahun lalu (2018) barang bukti yang diamankan pada triwulan pertama 2019 jelas Kapolres, mengalami peningkatan cukup signifikan.

Pada 2018 barang bukti yang berhasil disita Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, 158,14 gram sabu-sabu dan 7.222 butir pil koplo.

Barang bukti yang diamankan tersebut dari 54 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Penajam Paser Utara pada 2018, dengan 78 orang tersangka.

Sabil Umar mengungkapkan, peredaran narkoba di wilayah Penajam Paser Utara semakin rawan dan perlu diwaspadai seluruh elemen masyarakat.

"Peredaran narkoba semakin rawan karena sudah menyasar ke desa-desa di wilayah Penajam Paser Utara," ujarnya

Pihak Polres mengimbau seluruh masyarakat waspada, sebab peredaran narkoba saat ini telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019