Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus dan menahan Su (31) penyandang tunawicara atau bisu, warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, pelaku pencurian kendaraan bermotor atau sepeda motor (curanmor), serta mengamankan lima barang bukti.  

"Su menjadi tersangka utama kasus pencurian sepeda motor, diringkus pada Senin (8/4)," jelas Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar kepada wartawan dalam keterangan pers, Selasa.

Selain meringkus Su, Polres Penajam Paser Utara juga menangkap Kho(39), AG(35) dan Ma (25) yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.

"Su yang melakukan pencurian sepeda motor, kemudian dijual kepada Kho, AG dan Ma dengan harga bervariasi," kata Sabil Umar.

Dalam pemeriksaan menurut Kapolres, Su mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali, dan empat sepeda motor yang dicurinya dijual kepada orang lain.

"Kepada petugas tersangka mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah yang berbeda," ujar Sabil Umar.

Kapolres menegaskan, Su merupakan aktor tunggal aksi pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Agung Al Ikhlas Kabupaten Penajam Paser Utara.

Para tersangka beserta kelima barang bukti sepeda motor curian diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun untuk motif atau modus pencurian masih dalam penyelidikan, karena pelaku utama curanmor tersebut tidak bisa bicara (bisu).

Polres Penajam Paser Utara berencana mendatangkan ahli dalam pemeriksaan Su penyandang tunawicara atau bisu yang menjadi tersangka curanmor itu.

Para tersangka curanmor tersebut dijerat pasal 363 dan 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman hukaman pelaku utama curanmor 7 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019