Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi dari 46 hari kerja terancam langsung dipecat karena tidak menaati prosedur pemeriksaan.


"Ketiga ASN atau pegawai negeri sipil itu terancam langsung diberi sanksi berat atau pemecatan karena tidak proaktif terhadap pemanggilan pemeriksaan," tegas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui, Jumat.

Sekkab menilai ketiga PNS itu, tidak proaktif dengan mengacuhkan surat panggilan pertama dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Laporan indisipliner disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Februari 2019.

Dengan mangkirnya ketiga PNS indisipliner terhadap surat panggilan pemeriksaan pertama dari Inspketorat tersebut Tohar yang juga Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menginstruksikan untuk melakukan penelusuran terhadap ketiganya.

"Diketahui ketiga ASN indisipliner itu tinggal atau berada di luar wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ketiga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berbulan-bulan tersebut tinggal di Kota Samarinda, Balikpapan dan Surabaya.

"Ketiganya terancam langsung dipecat atau diberhentikan tidak hormat, jika tidak menaati prosedur pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat," tegas Tohar.

Pegawai yang melanggar disiplin pegawai tidak masuk kerja tersebut, dua orang pejabat eselon IV (kepala seksi) di kelurahan, dan satu orang staf Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelum dijatuhkan hukuman atau sanksi, ketiga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja itu akan dipanggil Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019