Perekaman kartu tanda penduduk atau KTP elektronik di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikebut atau dipercepat jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto sat ditemui, Senin, mengatakan, jam kerja instansinya diperintahkan menambah jam kerja untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

"Pemerintah pusat menginstruksikan mempercepat perekaman KTP elektronik dan ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pemilu 2019," jelasnya.

Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tidak ada yang libur bekerja, bahkan hari libur.

"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur atau tanggal merah kami juga bekerja untuk mempercepat atau mengejar perekaman KTP elektronik," ujar Suyanto.

"Mulai 30 Maret sampai 17 April 2019, kami bekerja sampai hari Minggu, bahkan hari libur pada 3 April juga harus masuk kerja untuk pelayanan," katanya.

Hari Sabtu, Minggu dan hari libur atau tanggal merah menurut Suyanto, waktu bekerja memberikan layanan perekaman KTP elektronik mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wita.

"Kalau tidak melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik di kantor, harus melakukan jemput bola ke pelosok kecamatan, kelurahan dan desa," ucapnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelesaikan pencetakan KTP elektronik yang masuk PRR (print ready cetak) atau siap cetak.

"Kami juga sudah menerbitkan KTP elektronik bagi 4.000 warga yang memegang surat keterangan pengganti KTP elektronik, dan sampai saat ini kami tidak mengeluarkan lagi surat keterangan," jelas Suyanto.

KTP elektronik merupakan syarat wajib seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, sesuai bunyi pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019