Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat jatah 72 unit "mobil pintar" dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2011 untuk masyarakat di 72 kecamatan di provinsi itu.
"Mobil pintar itu bernama Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Dari 72 MPLIK yang diberikan, 43 di antaranya sudah berada di Kaltim, sedangkan sisanya yang 29 unit masih dalam pengiriman dari Jakarta ke Kaltim," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim M Jauhar Effendi di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan, dari 43 unit MPLIK yang sudah berada di Kaltim, sebagian besar sudah didistribusikan ke masyarakat di 35 kecamatan, sedangkan 8 unit di antaranya masih berada di halaman Diskominfo Kaltim menunggu dikirim ke Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melarang pengiriman MPLIK ke Kukar karena kabupaten tersebut belum menandatangani nota serah terima MPLIK, sedangkan semua daerah lain sudah melakukan penandatanganan.
Rincian kabupaten dan kota yang mendapat MPLIK itu adalah Samarinda mendapat jatah 5 unit MPLIK, Kukar 6 unit, Kutai Barat 7 unit, Balikpapan 5 unit, Penajam Paser Utara 4 unit, Kutai Timur 6 unit.
Selanjutnya Kabupaten Berau mendapat jatah 6 unit MPLIK, Kabupaten Paser 6 unit, Bulungan 6 unit, Nunukan 5 MPLIK, Malinau 5 unit, dan Kabupaten Tana Tidung mendapat jatah 3 unit MPLIK.
Dikatakannya, biaya untuk pembayaran internet ke operator bagi masing-masing unit MPLIK senilai Rp1,5 juta per bulan. Namun dalam tiga bulan pertama biaya itu akan ditanggung oleh Diskominfo Kaltim, sedangkan untuk selanjutnya akan dibiayai oleh daerah masing-masing.
Semua pengelola MPLIK di masing-masing daerah diperbolehkan menarik biaya untuk akses internet, namun harus lebih murah dari harga di Warung Internet (Warnet) yang berkisar antara Rp3.000 hingga Rp4.000 per jam.
Untuk itu, terhadap masyarakat yang ingin menggunakan jasa MPLIK, pengelola diperbolehkan menarik biaya maksimal Rp2.000 per jam, karena program ini adalah internet untuk rakyat.
"Jika untuk mengakses internet di MPLIK digratiskan, kami rasa hal itu justru menjadi masalah, karena bisa saja satu orang duduk berlama-lama hingga 8 jam, kalau sidah begitu, orang yang antre di belakang tidak akan kebagian waktu karena masa operasi per hari hanya 8 jam," kata Jauhar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Mobil pintar itu bernama Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Dari 72 MPLIK yang diberikan, 43 di antaranya sudah berada di Kaltim, sedangkan sisanya yang 29 unit masih dalam pengiriman dari Jakarta ke Kaltim," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim M Jauhar Effendi di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan, dari 43 unit MPLIK yang sudah berada di Kaltim, sebagian besar sudah didistribusikan ke masyarakat di 35 kecamatan, sedangkan 8 unit di antaranya masih berada di halaman Diskominfo Kaltim menunggu dikirim ke Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melarang pengiriman MPLIK ke Kukar karena kabupaten tersebut belum menandatangani nota serah terima MPLIK, sedangkan semua daerah lain sudah melakukan penandatanganan.
Rincian kabupaten dan kota yang mendapat MPLIK itu adalah Samarinda mendapat jatah 5 unit MPLIK, Kukar 6 unit, Kutai Barat 7 unit, Balikpapan 5 unit, Penajam Paser Utara 4 unit, Kutai Timur 6 unit.
Selanjutnya Kabupaten Berau mendapat jatah 6 unit MPLIK, Kabupaten Paser 6 unit, Bulungan 6 unit, Nunukan 5 MPLIK, Malinau 5 unit, dan Kabupaten Tana Tidung mendapat jatah 3 unit MPLIK.
Dikatakannya, biaya untuk pembayaran internet ke operator bagi masing-masing unit MPLIK senilai Rp1,5 juta per bulan. Namun dalam tiga bulan pertama biaya itu akan ditanggung oleh Diskominfo Kaltim, sedangkan untuk selanjutnya akan dibiayai oleh daerah masing-masing.
Semua pengelola MPLIK di masing-masing daerah diperbolehkan menarik biaya untuk akses internet, namun harus lebih murah dari harga di Warung Internet (Warnet) yang berkisar antara Rp3.000 hingga Rp4.000 per jam.
Untuk itu, terhadap masyarakat yang ingin menggunakan jasa MPLIK, pengelola diperbolehkan menarik biaya maksimal Rp2.000 per jam, karena program ini adalah internet untuk rakyat.
"Jika untuk mengakses internet di MPLIK digratiskan, kami rasa hal itu justru menjadi masalah, karena bisa saja satu orang duduk berlama-lama hingga 8 jam, kalau sidah begitu, orang yang antre di belakang tidak akan kebagian waktu karena masa operasi per hari hanya 8 jam," kata Jauhar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011