Pemprov Kaltim melalui Badan Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim diakui sudah melaksanakan tugas mengupayakan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih pada Pemilu 2019.


“Terkait langkah-langkah mensukseskan pemilu 2019, DKP3A Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melakukan pelayanan terpadu perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dengan sistem jemput bola,” kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim, di Samarinda, Kamis (28/3).

Upaya jemput bola yang dilakukan tidak sebatas menyasar jajaran ASN di kantor-kantor instansi pemerintah, tapi juga untuk warga binaan yang berada di Rutan dan Lapas di Kalimantan Timur.

Termasuk juga pelayanan jemput bola perekaman KTP Elektronik di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren dan kampung/desa yang jauh dari pusat pemerintahan serta pusat-pusat keramaian.

Menurutnya hal tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik agar dapat menyalurkan hak suaranya. Sebab kepemilikan KTP Elektronik menjadi syarat mutlak bagi warga negara yang ingin mencoblos di Tempat Pemungutan Suara pada 17 April 2019.

Walhasil, dengan kebijakan yang dilakukan cakupan perekaman KTP Elektronik di Provinsi Kaltim sudah melampaui cakupan rata-rata perekaman KTP Elektronik secara nasional. Hingga 31 Desember 2018 tercatat dari 2.519.745 jiwa wajib KTP sudah 2.498.151 jiwa atau mencapai 99,4 pesen yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Kalau melihat capaiannya angka tersebut jauh di atas rata-rata nasional yang masih pada posisi 97 persen,” ucapnya gembira.

Sedangkan untuk cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 - 18 tahun berdasarkan data per 31 Desember 2018 bahwa dari 1.181.370, jumlah anak yang memiliki akta kelahiran berjumlah 1.261,378 atau 106,77% dan menjadi peringkat pertama nasional untuk skala provinsi tingkat kepemilikan akta kelahiran anak.

Untuk itu secara khusus Wagub Hadi mengucapkan terima kasih kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta jajaran yang telah bekerja secara optimal memberikan pelayanan yang berkualitas dalam rangka memberi kepastian status hukum warga negara melalui kepemilikan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, dan akurat.

Pada kesempatan itu dia juga mewanti agar semua OPD dan lembaga pelayanan publik di Provinsi Kaltim dapat memanfaatkan data kependudukan dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik.

Hal tersebut merupakan amanah pasal 58 UU No24/2013 tentang perubahan UU No23/2006 tentang administrasi kependudukan dan Permendagri No61/2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan data kependudukan dan KTP Elektronik.

Sementara Ketua Panitia yang juga Kepala DKP3A Kaltim, Halda Arsyad mengatakan, sosialisasi diikuti sebanyak 200 peserta terdiri atas Bupati/Walikota se Kaltim, Sekprov Kaltim, Asisten Sekprov Kaltim, seluruh Staf Ahli Gubernur Kaltim, Kepala OPD Kaltim, serta Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota se Kaltim, dan camat masing-masing kabupaten se Kaltim.

Sosialisasi bertujuan untuk memberi gambaran dan pemahaman yang utuh kepada seluruh peserta terkait perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan harapan peserta dapat mensosialisasikan kembali kepada instansi terkait dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Di samping itu sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi yang utuh antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menyikapi perubahan kebijakan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil yang berkembang dengan sangat pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di era milenial sekarang,” sebutnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019