DPRD Provinsi Kalimantan Timur berpendapat bahwa untuk menyelamatkan lingkungan di wilayah setempat dari ancaman kerusakan maka diperlukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.
 

Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry kepada awak media di Samarinda, Rabu, mengatakan kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan batubara, imbasnya berdampak langsung pada masyarakat sekitar, bahkan sejumlah kejadian juga telah merenggut nyawa manusia di sekitar lokasi pertambangan.

"Banyaknya masalah yang ditimbulkan usai pemanfaatan lahan menjadi pertambangan, maka sesungguhnya Kaltim juga memerlukan aturan terkait hal itu untuk menjaga agar keadaan alam di Kaltim tidak semakin memburuk akibat aktivitas pertambangan,” kata Sarkowy disela pertemuan pansus bersama mitra kerja, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kutai Kartanegara (DLHK).

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor DLHK tersebut selain membahas sejumlah masalah kerusakan lingkungan di Kaltim, pansus juga menampung sejumlah masukan guna merampungkan Raperda. 

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Sarkowy mencontohkan, bahwa bank sampah merupakan salah satu program yang harus didukung dan terus disosialisasikan sebagai upaya untuk merawat lingkungan.

Menurutnya pemberdayaan program  bank sampah akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat, selain aspek keindahan dan kenyamanan lingkungan.

Sejumlah program pemanfaan lahan paska tambang, dikatakan Sarkowy sebenarnya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat bila difungsikan sebagai lahan pertanian dan peternakan.

Hal ini sekaligus mendukung program ketahanan pangan, begitu pula jika pemanfaatan lahan menjadi usaha peternakan. 

"Dengan menambah kedua lahan tersebut maka secara langsung daerah turut mengupayakan target pemerintah dalam hal pertanian dan peternakan," jelasnya.  

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019