Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong terbentuknya Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk menuntaskan sejumlah persoalan geografis di wilayah setempat.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi kepada awak media di Samarinda, Minggu, mengatakan Raperda tersebut menjadi elemen penting dalam menata kawasan pesisir Bumi Etam.
Menurut Hadi, Raperda tersebut belum rampung lantaran masih dalam tahap perbaikan naskah akademik.
"Tahapan penyusunan masih dalam perbaikan naskah akademik, peta alokasi ruang, dan rancangan perda. Tapi kita terus mendorong agar bisa tuntas. Target kita tahun ini lah," ungkap Hadi.
Dia membeberkan, Raperda tersebut ada 33 pasal yang harus disusun bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim yang menjadi leading sektor.
Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi mengungkapkan, penyelesaian Raperda RZWP3K sedikit terlambat sejak awal pembahasan, sehingga berdampak pada molornya penyelesaian. Seharusnya RZWP3K rampung pada Desember 2018.
"Kami lagi menunggu jadwal dari pusat untuk uji publik dalam waktu dekat. Masih dua kali lagi (uji publik), dokumen antara dan dokumen final, karena targetnya awal tahun selesai. Ini agak lambat karena prosesnya panjang," tutur Riza.
Sejauh ini DKP Kaltim telah menyusun 31 pasal dari total 33 pasal. Menurutnya pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama guna sinkronisasi data terkini.
Riza menilai RZWP3K penting bagi Kaltim yang sebagian besar wilayahnya berada di garis pantai. Hanya 3 Kabupaten / Kota yang tidak memiliki garis pantai yaitu Samarinda, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
"Dengan RZWP3K ini, ada sebanyak 275 pulau dan 23 pulau diantaranya berada di wilayah daratan yang akan dikelola," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019