Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud mendorong kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans agar ditingkatkan terutama menyangkut bidang pengawasan.
"Peran Disnakertrans masih perlu ditingkatkan karena masih belum nyata di masyarakat, terutama sektor pengawasan," tegasnya ketika dihubungi, Sabtu.
Penegasan bupati tersebut seiring masih ditemukan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang dikenal dengan "outsourcing" menerapkan potongan gaji hingga 50 persen.
"Masih ada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja memotong gaji karyawan yang menggunakan jasa perusahaan itu sampai 50 persen," tegasnya.
Bukan hanya itu saja lanjut bupati, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja juga tidak membayarkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau "outsourcing" yang terlalu berlebihan tersebut menurutnya dapat menjadi suatu masalah bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kabupaten, jika kebijakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja terlalu berlebihan," ujarnya.
Untuk itu Bupati Abdul Gafur Mas'ud meminta Disnakertrans segera mengambilalih peranan pembagian gaji tenaga kerja melalui "outsourcing" di setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara.
"Disnakertrans harus dapat segara menengahi terkait pembagian gaji karyawan dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan kebijakan lainnya, agar tidak mengorbankan masyarakat kecil," ucapnya.
Bupati Abdul Gafur Mas'ud melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan tersebut, selain Disnakertrans, bupati juga menilai kinerja sejumlah OPD atau SKPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih perlu ditingkatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Peran Disnakertrans masih perlu ditingkatkan karena masih belum nyata di masyarakat, terutama sektor pengawasan," tegasnya ketika dihubungi, Sabtu.
Penegasan bupati tersebut seiring masih ditemukan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang dikenal dengan "outsourcing" menerapkan potongan gaji hingga 50 persen.
"Masih ada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja memotong gaji karyawan yang menggunakan jasa perusahaan itu sampai 50 persen," tegasnya.
Bukan hanya itu saja lanjut bupati, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja juga tidak membayarkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau "outsourcing" yang terlalu berlebihan tersebut menurutnya dapat menjadi suatu masalah bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kabupaten, jika kebijakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja terlalu berlebihan," ujarnya.
Untuk itu Bupati Abdul Gafur Mas'ud meminta Disnakertrans segera mengambilalih peranan pembagian gaji tenaga kerja melalui "outsourcing" di setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara.
"Disnakertrans harus dapat segara menengahi terkait pembagian gaji karyawan dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan kebijakan lainnya, agar tidak mengorbankan masyarakat kecil," ucapnya.
Bupati Abdul Gafur Mas'ud melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan tersebut, selain Disnakertrans, bupati juga menilai kinerja sejumlah OPD atau SKPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih perlu ditingkatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019