Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Dra Hj Rohaini MM, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Pendidikan akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

"Terbitnya perda tersebut merupakan sebuah landasan hukum yang kuat dan wajib dilaksanakan," katanya di Tanjung Redeb, Berau, Kamis.

Menurut dia, perda inisiatif dari legislatif tentang pelayanan pendidikan di Kabupaten Berau itu sangat positif karena barometer pendidikan di Indonesia terus mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik.

"Kita berupaya bagaimana kualitas pendidikan di Berau mampu terus mengikuti standar nasional yang diberlakukan. Hal ini merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi Disdik Berau," ujarnya.

Penerapan Perda Pelayanan pendidikan di Berau, ditambahkannya, merupakan aplikasi perhatian Dewan terhadap dunia pendidikan. Sebagai perda inisiatif dari legislatif, tentunya hal itu memiliki target pasti.

Penjabaran di Disdik sendiri, katanya, dengan cara meningkatkan kinerja disemua aspek dunia pendidikan Berau.

Peningkatan mutu dilakukan mulai dari peningkatan SDM guru, penerapan pendidikan pada siswa ternmasuk peningkatan SDM bagi seluruh staf di Disdik sendiri.

Meski demikian, lanjut dia, peningkatan kualitas pendidikan perlu melibatkan banyak pihak dan tidak semata dibebankan pada guru.

"Dengan demikian tugas pokok bagi semua komponen pendidikan dapat terukur, serta mampu mengimbangi tuntutan pendidikan yang terus meningkat, untuk dinas sendiri kita terukur melalui Lakip," ucapnya.

Setiap tahun melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Pemkab Berau melakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip). "Kita upayakan agar bagaimana PP 19 tahun 2009 tentang standar nasional dapat diberlakukan dalam meningkatkan mutu pendidikan Berau," ujarnya. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011