Sebanyak 24 pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang 2019.


Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara Iptu Tri Riswanto mengatakan, akhir Februari 2019, Satuan Reskoba berhasil menangkap empat pengedar Narkoba.

Peredaran Narkoba di wilayah Penajam Paser Utara telah merambah seluruh lapisan masyarakat, sebab pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan kepolisian ada melibatkan pelajar menengah atas.

"Peredaran gelap barang haram itu juga telah merambah ke daerah pelosok, bukan saja di ibukota kabupaten," jelas Tri Riswanto.

Sasaran peredaran Narkoba di wilayah Penajam Paser Utara tersebut kalangan pelajar, nelayan dan pekerja di bidang perkebunan sawit, lanjutnya.

"Kami telah lakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum dan pelajar terkait bahaya Narkoba," ujar Tri Riswanto.

"Kegiatan sosialisasi itu sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah Penajam Paser Utara," ucapnya.

Tri Riswanto meminta warga melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mencurigai di lingkungan tempat tinggal sering terjadi transaksi Narkoba.

"Dari Januari hingga Februari 2019, Satuan Reskoba berhasil menangkap 24 pelaku penyalahgunaan Narkoba," ungkapnya.

Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara sepanjang 2019 berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

23 kasus Narkoba yang berhasil diungkap hingga akhir Februari 2019 tersebut menurut Tri Riswanto, 20 kasus sabu-sabu dan tiga kasus pil koplo jenis "double L" (LL) serta meringkus 24 tersangka.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019