Sedikitnya 200 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menggunakan hak pilihnya atau mencoblos di luar daerah pada Pemilihan Umum yang digelar 17 April 2019.


"Hasil validasi data pemilih, ratusan warga setempat pindah mencoblos di luar daerah," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan validasi terhadap DPT (daftar pemilih tetap) hasil perbaikan yang berjumlah 122.867 pemilih.

Dari hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan tersebut menurut Tono Sutrisno, diketahui sedikitnya 200 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di daerah lain atau di luar Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta KPU telah melakukan pendataan pemilih, ada pemilih yang keluar ada juga yang masuk," ujarnya.

Diketahuinya ratusan warga Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggunakan hak pilihnya di luar daerah tersebut lanjut Tono Sutrisno, warga bersangkutan melapor kepada penyelenggara pemilu setempat pindah mencoblos di daerah lain.

"Ada juga warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang melapor kepada penyelenggara pemilu di daerah di mana mereka akan mencoblos," ucapnya.

Dari rekapitulasi daftar pemilih tersebut juga jelas Tono Sutrisno, ada sekitar 79 pemilih dari luar daerah akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hasil validasi dan rekapitulasi daftar pemilih itu ditetapkan menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 tahap pertama oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.

"KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb itu pada 17 Februari 2019," kata Tono Sutrisno.

Dengan hasil rekapitulasi dan validasi tersebut tambah Tono Sutrisno, pemilih yang akan mencoblos di Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk dalam DPTb tahap pertama berjumlah 122.746 pemilih yang tersebar di 515 TPS (tempat pemungutan suara) 54 desa dan kelurahan.

"DPTb tersebut kemungkinan masih bisa bertambah atau berkurang, mengingat pengurusan form A5 atau pernyataan pindah memilih sampai 16 Maret 2019. Jadi bagi pemilih yang akan pindah memilih atau mencoblos segara melapor kepada penyelenggaran pemilu," kata Tono Sutrisno.
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019