Penajam (Antaranews Kaltim) - Gaji 51 tenaga honorer kategori dua atau K2 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil pada 2013 dan baru menerima SK pengangkatan CPNS, terhitung mulai masuk kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Jumat, menjelaskan, pembayaran gaji 51 tenaga honorer K2 yang baru menerima SK (surat keputusan) pengangkatan CPNS dihitung mulai bekerja.
"Gaji para CPNS yang baru menerima SK dari jalur honorer K2 itu dibayar terhitung kapan mereka mulai bertugas atau bekerja," tegasnya.
Ke 51 tenaga honorer yang dinyatakan lulus CPNS 2013, baru menerima SK pengangkatan sebagai CPNS dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada Selasa (19/2).
Para honorer K2 yang menerima SK pengangkatan CPNS tersebut menurut Surodal Santoso, dijadwalkan mulai masuk kerja atau bertugas pada 1 Maret 2019. Artinya gaji para CPNS itu dihitung mulai bulan ketiga 2019, kendati telah mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) sejak 2014.
Sedangkan untuk besaran gaji yang akan diterima honorer K2 yang baru diangkat CPNS tersebut jelas Surodal Santoso, yakni sebesar 80 persen dari gaji pokok.Kemudian mereka juga tidak mendapatkan insentif atau TPP (tambahan penghasilan pegawai).
Sekadar diketahui, sebelumnya pada 2017, puluhan tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Samarinda. Mereka menunggu SK pengangkatan bertahun-tahun tidak diterbitkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada saat itu, Bupati Penajam Paser Utara masih dijabat Yusran Aspar tidak menandatangani SK pengangkatan para tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 dengan berbagai alasan.
Puluhan tenaga honorer K2 tersebut memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung menyangkut pengangkatan sebagai CPNS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Jumat, menjelaskan, pembayaran gaji 51 tenaga honorer K2 yang baru menerima SK (surat keputusan) pengangkatan CPNS dihitung mulai bekerja.
"Gaji para CPNS yang baru menerima SK dari jalur honorer K2 itu dibayar terhitung kapan mereka mulai bertugas atau bekerja," tegasnya.
Ke 51 tenaga honorer yang dinyatakan lulus CPNS 2013, baru menerima SK pengangkatan sebagai CPNS dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada Selasa (19/2).
Para honorer K2 yang menerima SK pengangkatan CPNS tersebut menurut Surodal Santoso, dijadwalkan mulai masuk kerja atau bertugas pada 1 Maret 2019. Artinya gaji para CPNS itu dihitung mulai bulan ketiga 2019, kendati telah mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) sejak 2014.
Sedangkan untuk besaran gaji yang akan diterima honorer K2 yang baru diangkat CPNS tersebut jelas Surodal Santoso, yakni sebesar 80 persen dari gaji pokok.Kemudian mereka juga tidak mendapatkan insentif atau TPP (tambahan penghasilan pegawai).
Sekadar diketahui, sebelumnya pada 2017, puluhan tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Samarinda. Mereka menunggu SK pengangkatan bertahun-tahun tidak diterbitkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada saat itu, Bupati Penajam Paser Utara masih dijabat Yusran Aspar tidak menandatangani SK pengangkatan para tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 dengan berbagai alasan.
Puluhan tenaga honorer K2 tersebut memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung menyangkut pengangkatan sebagai CPNS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019