Penajam,  (Antaranews Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud berencana melakukan revisi atau perubahan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Satuan Tugas Pelayanan Kesehatan, dengan manghapus klausul persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu.
    

"Kami inginkan ke depan masyarakat tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis," tegas Abdul Gafur Mas'ud ketika dihubungi di Penajam.
    
Program penerima bantuan iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD lanjut bupati, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
    
"Nanti Peraturann Bupativ(Perbup) Nomor 20 Tahun 2017 akan direvisi atau diubah, menghapus item persyaratan mengenai SKTM," katanya.
    
Seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara terakomodir program PBI kepesertaan BPJS Kesehatan melaui APBD pemeritah kabupaten," ujarnya.
    
Agar seluruh masyarakat terakomodir menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

 Masyarakat tidak perlu ada persyaratan SKTM.
    
"Persyaratan SKTM dalam Perbub Nomor 20 Tahun 2017 itu akan dihapus, jadi masyarakat tidak perlu lagi membuat SKTM. Pemerintah kabupaten tidak membatasi jumlah penduduk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan melalui APBD," jelasnya.
    
Pendataan dan verifikasi calon PBI Kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Kabupaten Penajam Paser Utara.
    
"Warga yang ingin bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui program PBI APBD wajib menunjukan NIK atau KTP elelktronik Kabupaten Penajam Paser Utara, mengantisipasi adanya kepesertaan ganda," ucap Abdul Gafur Mas'ud.
    
Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan penduduk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan ditanggung oleh pemerintah setempat mulai tahun ini (2019).
    
Anggaran yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2019 membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh masyarakat untuk kelas III tersebut lebih kurang Rp20,3 miliar.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019