Tana Paser (Antaranews Kaltim) – Pemerintah Kabupaten Paser akan memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara bertahap ,terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Paser, Katsul Wijaya mengatakan pemberhentian PTT dilakukan seiring dengan pengisian jabatan pelaksana yang direkrut dari P3K.

"Status PTT secara bertahap paling lama lima tahun setelah ditetapkan PP No. 49 /2018. Tenaga honorer akan diberhentikan bertahap seiring dengan pengisian jabatan-jabatan pelaksana dari proses perekrutan P3K," kata Katsul di Tanah Grogot Jumat (8/2).

Ia mengatakan PP No.49/ 2018  terkait ketentuan yang diberikan pemerintah pusat  kepada pemerintah daerah diberikan waktu lima tahun untuk mengisi jabatan pelaksana melalui metode perekrutan P3K.

"Pemerintah dearah  diberikan dalam jangka lima tahun  untuk  mengisi pegawai  melalui P3K. Tentunya  dengan ketentuan tersebut  tenaga honor diharap menyesuaikan pekerjaan di luar PTT," katanya.

Katsul Wijaya  menegaskan secara khusus perekrutan P3K bukan diperuntukkan bagi PTT yang bekerja di Kabupaten Paser, tetapi  berlaku  untuk umum. Namun PTT juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi tersebut.

Sebelumnya Pemkab Paser yang diwakili Sekda Katsul Wijaya, mengikuti pertemuan di Batam bersama perwakilan Kepala Daerah se-Indonesia, guna membahas persoalan P3K itu. Pada pertemuan itu, pemerintah daerah diminta kesiapannya,  terutama kesiapan penganggaran untuk memberikan gaji  pegawai yang direkrut melalui jalur P3K.

"Pertemuan di Batam intinya pemerintah pusat ingin mengetahui dukungan dana mulai dari persiapan perekrutan, sampai penggajian ditanggung pemerintah daerah. Namun pada pertemuan itu, ada perwakilan pemerintah kabupaten untuk tetap meminta dukungan anggaran dari pemerintah pusat," kata Katsul.

Adapun sumber dana perekrutan P3K  saat ini masih dalam pembahasan, sehingga proses perekrutannya belum bisa diketahui pasti. Namun untuk sementara perekrutan P3K diperuntukkan untuk pegawai fungsional, penyuluh, tenaga medis dan guru.

"Untuk di Kabupaten Paser sendiri , baru tahap proses, kita sudah bahas diperuntukkan P3K fungsional yakni  penyuluh, tenaga medis, dan guru. Sedangkan untuk PTT struktural di OPD belum dibahas," ujarnya.

Katsul menambahkan  pada saat pertemuan  di Batam  semua  berkumpul untuk sosialisasi dan komitmen dana dari masing-masing. Kalau itu sudah deal,  baru tahap proses,  dananya masih belum pasti,  jadi tahapan itu belum bisa berjalan. (*/Kominfo Paser)
 

Pewarta: R.Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019