Tana Paser (Antaranews Kaltim) – Pemerintah Kabupaten Paser akan memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara bertahap ,terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan pemberhentian PTT dilakukan seiring dengan pengisian jabatan pelaksana yang direkrut dari P3K.
"Status PTT secara bertahap paling lama lima tahun setelah ditetapkan PP No. 49 /2018. Tenaga honorer akan diberhentikan bertahap seiring dengan pengisian jabatan-jabatan pelaksana dari proses perekrutan P3K," kata Katsul di Tanah Grogot Jumat (8/2).
Ia mengatakan PP No.49/ 2018 terkait ketentuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diberikan waktu lima tahun untuk mengisi jabatan pelaksana melalui metode perekrutan P3K.
"Pemerintah dearah diberikan dalam jangka lima tahun untuk mengisi pegawai melalui P3K. Tentunya dengan ketentuan tersebut tenaga honor diharap menyesuaikan pekerjaan di luar PTT," katanya.
Katsul Wijaya menegaskan secara khusus perekrutan P3K bukan diperuntukkan bagi PTT yang bekerja di Kabupaten Paser, tetapi berlaku untuk umum. Namun PTT juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi tersebut.
Sebelumnya Pemkab Paser yang diwakili Sekda Katsul Wijaya, mengikuti pertemuan di Batam bersama perwakilan Kepala Daerah se-Indonesia, guna membahas persoalan P3K itu. Pada pertemuan itu, pemerintah daerah diminta kesiapannya, terutama kesiapan penganggaran untuk memberikan gaji pegawai yang direkrut melalui jalur P3K.
"Pertemuan di Batam intinya pemerintah pusat ingin mengetahui dukungan dana mulai dari persiapan perekrutan, sampai penggajian ditanggung pemerintah daerah. Namun pada pertemuan itu, ada perwakilan pemerintah kabupaten untuk tetap meminta dukungan anggaran dari pemerintah pusat," kata Katsul.
Adapun sumber dana perekrutan P3K saat ini masih dalam pembahasan, sehingga proses perekrutannya belum bisa diketahui pasti. Namun untuk sementara perekrutan P3K diperuntukkan untuk pegawai fungsional, penyuluh, tenaga medis dan guru.
"Untuk di Kabupaten Paser sendiri , baru tahap proses, kita sudah bahas diperuntukkan P3K fungsional yakni penyuluh, tenaga medis, dan guru. Sedangkan untuk PTT struktural di OPD belum dibahas," ujarnya.
Katsul menambahkan pada saat pertemuan di Batam semua berkumpul untuk sosialisasi dan komitmen dana dari masing-masing. Kalau itu sudah deal, baru tahap proses, dananya masih belum pasti, jadi tahapan itu belum bisa berjalan. (*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019