Penajam (Antaranews Kaltim) - Warga binaan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diberi surat keterangan atau suket pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat agar dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih dalam Pemilihan Umum 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, instansinya akan mengeluarkan suket bagi ratusan warga binaan yang berada di rumahan tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Sedikitnya 138 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ini ditahan di rumah tahanan atau Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Ratusan warga binaan Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditahan di Rutan Tanah Grogot tersebut terdiri dari 121 laki-laki dan empat perempuan.

"Masih ada 13 dari 138 warga binaan yang berada di Rutan Tanah Grogot itu belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk atau KTP elektronik," jelas Suyanto.

Selain di Rutan Tanah Grogot, ada juga warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditahan di Rutan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Samarinda, sebanyak 45 orang.

Namun data terkait usia dan tempat tinggal warga binaan yang di tahan di Rutan dan Lapas Kota Samarinda tersebut lanjut Suyanto, masih perlu diverifikasi ulang.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melakukan perekaman data KTP elektronik bagi warga binaan Kabupaten Penajam Paser Utara yang masih ditahan di Rutan dan Lapas Kota Samarida tersebut.

"Kami juga akan datangi Rutan Tanah Grogot, untuk lakukan rekam data KTP elektronik terhadap warga binaan Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum rekam data," ujar Suyanto.

Sementara untuk perekaman data KTP elektronik warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditahan di Rutan dan Lapas Kota Balikpapan menurut dia, akan dibantu Disdukcapil setempat.

Surat keterangan pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sebagai syarat warga binaan bisa menggunakan hak pilinya atau mencoblos pada Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 17 April 2019.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019