Penajam (Antaranews Kaltim) - Insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri sipil(PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2019 akan dibayarkan sesuai analisa beban kerja.

Sekretaris Kabupaten Penajam Pasr Utara, Tohar, di Penajam, Rabu, mengatakan, pembayaran insentif PNS berdasarkan analisa beban kerja diberlakukan pada 2019.

Sasaran kerja pegawai (SKP),menurut dia, menjadi acuan atau dasar dalam penghitungan pembayaran tunjangan perbaikan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pola atau sistem pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tersebut sudah cukup lama direncanakan.

Tohar mengatakan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara sedang menyusun rumusan pemberian insentif kepada para PNS tersebut.

"Pola yang dirumuskan itu, pembayaran insentif PNS berdasarkan absensi, analisa beban kerja dan kelas jabatan," ujarnya.

Salah satu instrumen atau dasar pemberian insentif bagi PNS tersebut, menurut Tohar, yaitu sasaran kinerja pegawai atau SKP setiap bulan.

Pembayaran insentif bagi PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara direncanakan diberikan berdasarkan tingkat kehadiran sebesar 60 persen, dan 40 persen diberikan berdasarkan kinerja. 

Insentif bagi PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, disesuaikan analisa beban kerja dan kelas jabatan (bobot atau kelas) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah(SKPD).

Pemkab Penajam Paser Utara masih menunggu penyusunan analisa beban kerja dari masing-masing SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pembahasan sistem atau pola pemberian insentif di masing-masing SKPD itu dalam penyelesaian, ditargetkan rampung pada April 2019," ujar Tohar. (*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019