Penajam (Antaranews Kaltim) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu surat perintah pengecekan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB terkait usulan bantuan penanggulangan bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Dahrul saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan, revisi proposal bantuan korban tanah longsor Desa Telemow, telah dikirim ulang kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB sejak Desember 2018.

"Proposal bantuan korban bencana tanah longsor Desa Telemow itu mendapat lampu hijau atau mendapat respon positif dari BNPB," ujarnya.

Namun hingga saat ini lanjut Andi Dahrul, belum ada informasi dari BNPB untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi lokasi longsor di RT 6 dan 7 Desa Telemeow tersebut.

"Kami masih menunggu surat perintah pengecekan kondisi bekas longsor Desa Telemow itu dilakukan dari BNPB," ucapnya.

Kemungkinan saat ini BNPB menurut Andi Dahrul, sedang fokus penanganan bencana banjir bandang di Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan bantuan dana sekitar Rp30 miliar untuk merelokasi korban bencana tanah longsor Desa Telemow, yang kehilangan tempat tinggal.

Lahan relokasi korban bencana tanah longsor Desa Telemow, telah disiapkan pemerintah desa seluas 9.400 meter persegi, yang dibeli menggunakan dana sumbangan dan donasi masyarakat serta perusahaan di sekitar lokasi tersebut.

Selain untuk pembangunan rumah permanen bagi korban bencana tanah longsor, usulan bantuan dana itu juga untuk pembangunan siring dan jalan, serta fasilitas umum meliputi tempat pendidikan Al Quran dan Mushala.

Bencana tanah longsor yang terjadi pada 11 April 2018 tersebut mengakibatkan 48 unit rumah di RT 6 dan 7 Desa Telemeow, Kecamatan Penajam, mengalami kerusakan berat.

Rekomendasi dari badan geologi menyatakan lokasi bencana tanah longsor Desa Telemow, tidak layak lagi untuk dibangun rumah atau sebagai permukiman penduduk. (*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019