Penajam, (Antaranews Kaltim) - Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menegaskan pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau SKPD bertanggung jawab mendisiplinkan pegawai di bawahnya dengan teguran atau memberikan sanksi terhadap pegawai yang melanggar disiplin.
    

"Pimpinan SKPD harus bertanggung jawab terhadap kedisiplinan pegawai di bawahnya," tegas Tohar.
    
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD ikut bertugas mendisiplinkan pegawai di bawahnya yang tidak menaati peraturan.
    
Penegasan tersebut seiring kritikan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, terkait masih minimnnya tingkat disiplin pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama 2018.
    
Selain itu, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyoroti pengawasan disiplin oleha kepala SKPD atau OPD terkesan cukuo lemah bahkan ada kesan terjadi pembiaran tanpa melakukan teguran atau memberikan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
    
Masih minimnya disiplin pegawai tersebut menurut DPRD terkait banyak pegawai berkeliaran pada saat jam kerja, bahkan pulang sebelum waktu kerja usai.
    
"Perlu adanya pengaturan yang baik dari kepala SKPD atau OPD untuk meningkatkan disiplin pegawai terutama terhadap jam kerja," ucap Tohar.
   
Pimpinan SKPD atau OPD memiliki dua tugas utama terkait kedisiplinan yang wajib dilakukan dalam memimpin organisasi pemerintahan.
    
"Kepala SKPD harus dapat mendisiplinkan diri sendiri dan mendisiplinkan pegawai di lingkungan tempat dia ditugaskan," katanya.
    
Sekkab menambahkan, masing-masing kepala OPD atau SKPD harus memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas dan kontrol kepada bawahannya dalam penegakan disiplin.
    
"Jika kepala SKPD atau OPD tidak ingin mendapat sanksi dari atasannya, harus dapat menegakan disiplin pegawai di tempat dia bertugas," jelas Tohar.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019