Sangata (ANTARA News Kaltim) - Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan batubara asal India PT Damanka Prima Coal (DPC), yang beroperasi di kilometer 27, Desa Singa Gembara, Sangata Utara Kutai Timur.
"Surat penghentian aktifitas PT Damanka Prima Coal, dikeluarkan 7 November 2011, karena tidak memenuhi prosedur administratif dan teknis sesuai standar good mining practice," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Kutai Timur Wijaya Rahman di Sangata, Rabu (23/11).
Menurut Wijaya Rahman, manajeman PT Damanka Prima Coal melakukan kesalahan teknis dan tidak menjalankan aturan.
Berdasarkan hasil temuan inspektur tambang adanya aktifitas yang tidak sesuai prosedur teknis dan administratif, tidak memiliki mine plan. Tenaga mine plan-nya juga tidak ada sehingga aktifitas mereka tidak terencana dengan baik.
Di dalam melakukan aktivitasnya PT Damanka tidak sesuai good mining practice seperti jalan hauling masih kecil dan kualitasnya tidak sesuai standar bahkan ditemukan jalan curam yang dipaksakan menjadi hauling.
Inspektur tambang, jelas Wijaya Rahman juga menemukan sejumlah kubangan di area tambang yang terjadi karena tidak terencananya kolam dengan baik.
"Air asam tambang yang tergenang di kubangan itu bisa melimpah ke perairan umum," katanya
Masalah lain yang ditemukan mereka menebang sebagian kawasan mangrove, namun kami belum tau apakah ada izin dari Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Kutai Timur.
Kesalahan lain yang dilakukan PT Damanka yakni aktifitas penambangan mengambil batubara yang sangat dekat dengan jalan negara dan bisa mengancam keutuhan jalan yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat.
Sebelumnya PT Damanka bersedia memindahkan jalan yang ada namun ijinnya belum ada dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditegaskan penghentian sementara dilakukan selama Damanka belum memperbaiki aspek administratif dan teknis aktifitasnya.
"Batu bara sebanyak empat puluh ribu ton di stock file mereka masih kita amankan. Selama belum ada penjualan dan penyerahan royalti, statusnya masih milik negara," katanya.
Sedangkan Inspektur Tambang Kutai Timur Darius Banga mengatakan, penghentian sementara aktivitas PT Damanka Prima Coal untuk mencegah sebelum lingkungan sekitarnya belum terlanjur parah
Melalui telepon selulernya, Darius Banga, mengatakan, terdapat enam masalah yang harus diperbaiki perusahaan itu, yakni pertama, harus memperbaiki kolam pengendapan, atau sedimen pon, kemudian perbakian jalan pengangkutan batubara.
Ketiga adalah safety/alat pelindung diri bagi karyawan, kemudian Coal geting/pengambilan batu bara di pit, dan Penghijauan kembali di Piit.A serta Perencanaan ulang/mine plant/rencana tambang.
"Hanya satu aktivitas yang dizijinkan adalah penguraian batu bara di stok file yang terbakar, karena membahayakan. Jadi penutupan sementara adalah sebagai pembinaan Dinas Pertambangan dan Energy," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011
"Surat penghentian aktifitas PT Damanka Prima Coal, dikeluarkan 7 November 2011, karena tidak memenuhi prosedur administratif dan teknis sesuai standar good mining practice," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Kutai Timur Wijaya Rahman di Sangata, Rabu (23/11).
Menurut Wijaya Rahman, manajeman PT Damanka Prima Coal melakukan kesalahan teknis dan tidak menjalankan aturan.
Berdasarkan hasil temuan inspektur tambang adanya aktifitas yang tidak sesuai prosedur teknis dan administratif, tidak memiliki mine plan. Tenaga mine plan-nya juga tidak ada sehingga aktifitas mereka tidak terencana dengan baik.
Di dalam melakukan aktivitasnya PT Damanka tidak sesuai good mining practice seperti jalan hauling masih kecil dan kualitasnya tidak sesuai standar bahkan ditemukan jalan curam yang dipaksakan menjadi hauling.
Inspektur tambang, jelas Wijaya Rahman juga menemukan sejumlah kubangan di area tambang yang terjadi karena tidak terencananya kolam dengan baik.
"Air asam tambang yang tergenang di kubangan itu bisa melimpah ke perairan umum," katanya
Masalah lain yang ditemukan mereka menebang sebagian kawasan mangrove, namun kami belum tau apakah ada izin dari Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Kutai Timur.
Kesalahan lain yang dilakukan PT Damanka yakni aktifitas penambangan mengambil batubara yang sangat dekat dengan jalan negara dan bisa mengancam keutuhan jalan yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat.
Sebelumnya PT Damanka bersedia memindahkan jalan yang ada namun ijinnya belum ada dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditegaskan penghentian sementara dilakukan selama Damanka belum memperbaiki aspek administratif dan teknis aktifitasnya.
"Batu bara sebanyak empat puluh ribu ton di stock file mereka masih kita amankan. Selama belum ada penjualan dan penyerahan royalti, statusnya masih milik negara," katanya.
Sedangkan Inspektur Tambang Kutai Timur Darius Banga mengatakan, penghentian sementara aktivitas PT Damanka Prima Coal untuk mencegah sebelum lingkungan sekitarnya belum terlanjur parah
Melalui telepon selulernya, Darius Banga, mengatakan, terdapat enam masalah yang harus diperbaiki perusahaan itu, yakni pertama, harus memperbaiki kolam pengendapan, atau sedimen pon, kemudian perbakian jalan pengangkutan batubara.
Ketiga adalah safety/alat pelindung diri bagi karyawan, kemudian Coal geting/pengambilan batu bara di pit, dan Penghijauan kembali di Piit.A serta Perencanaan ulang/mine plant/rencana tambang.
"Hanya satu aktivitas yang dizijinkan adalah penguraian batu bara di stok file yang terbakar, karena membahayakan. Jadi penutupan sementara adalah sebagai pembinaan Dinas Pertambangan dan Energy," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011