Penajam (Antaranews Kaltim) -  Alokasi anggaran untuk insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019 lebih kurang Rp120 miliar.

Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, di Penajam, Jumat, mengatakan pemerintah kabupaten telah mengalokasikan anggaran insentif PNS untuk 12 bulan sekitar Rp10 miliar per bulan selama 2019.

"Ada kenaikan insentif, di mana pada tahun sebelumnya pemerintah kabupaten mengeluarkan anggaran sekitar Rp9,3 miliar per bulan untuk membayarkan insentif PNS," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyiapkan anggaran Rp18,6 miliar untuk pembayaran insentif 2018 yang belum terbayarkan selama dua bulan, terhitung November-Desember.

Anggaran insentif PNS untuk November-Desember 2018 sekitar Rp9,3 miliar per bulan yang belum terbayarkan itu, jelas Alimuddin, tidak masuk dalam APBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera membayarkan insentif November-Desember 2018 yang belum terbayarkan tersebut, pada Januari 2019.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan mendapatkan gaji 13 dan 14 serta tunjangan kinerja pada Tahun Anggaran 2019.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Alimuddin, telah mengalokasikan anggaran untuk gaji 13 dan 14 serta tunjangan kinerja pada APBD 2019.

"Gaji 13 dan 14 serta tunjangan kinerja bagi ASN itu disiapkan sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2018," kata dia.

Insentif atau TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019 dialokasikan 14 kali.

"12 kali untuk insentif rutin ASN yang diberikan setiap bulan dan dua kali merupakan pembayaran gaji 13 dan 14," ujar Alimuddin.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019