Penajam, (Antaranews Kaltim) - Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan anggaran kegiatan fisik lebih kurang Rp20 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2019.
    

"Untuk lima kegiatan fisik baru pada 2019, kami ajukan Rp20 miliar," kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara Supardi ketika dihubungi di Penajam, Selasa.

Lima kegiatan fisik tersebut di antaranya, penambahan kapasitas tahanan Polres, pemeliharaan kantor Pengadilan Negeri, serta rehabilitasi rumah jabatan bupati Penajam Paser Utara di kilometer 1 Kecamatan Penajam.
    
Anggaran kegiatan rehabilitasi tahanan, termasuk pembangunan pagar Polres Penajam Paser Utara menurut Supardi, lebih kurang Rp2 miliar.

Sedangkan anggaran kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi kantor Pengadilan Negeri serta rumah jabatan bupati Penajam Paser Utara sekitar Rp5 miliar.
    
Sementara untuk lanjutan program pemasangan lampu PJU (penerangan jalan umum) di wilayah Penajam Paser Utara menurut Supardi, diajukan anggaran sekisar Rp10 miliar.
    
"Total anggaran yang diusulkan pada APBD 2019 untuk melaksanakan kegiatan fisik itu mencapai lebih kurang Rp20 miliar, tapi anggaran yang diajukan pada 2019 belum maksimal sebab keuangan daerah belum stabil," ujarnya.
    
Penambahan kapasitas tahanan Polres Penajam Paser Utara jelas Supardi, untuk menunjang kantor Pengadilan Negeri Penajam yang telah dioperasionalkan.
    
"Penambahan kapasitas tahanan jadi utama, karena aspirasi serta jumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Penajam cukup tinggi," tambahnya.
    
Sampai saat ini Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki rumah tahanan, sehingga para tahanan dititipkan di rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dengan jarak tempuh perjalanan darat sekitar 150 kilometer.
    
Sehingga diharapkan ke depan para tersangka dapat dititipkan sementara di tahanan kepolisian Penajam Paser Utara atau tahanan sementara bagi terdakwa selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Penajam.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018