Ujoh Bilang, (Antaranews Kaltim) - Pengajuan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur, sudah mencapai 100 persen baik yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Kampung, maupun Bantuan Keuangan kabupaten.
"Pencapaian 100 persen ini sudah sejak 19 Desember lalu, bahkan banyak kampung yang mencairkan dan menyerap anggaranya untuk berbagai kegiatan," kata Koordinator Tim Teknis Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbangmas) Kabupaten Mahulu, Beny Arianto di Ujoh Bilang, Sabtu.
Dari 50 kampung yang tersebar pada lima kecamatan di Kabupaten Mahulu, sebelumnya sudah ada 49 kampung yang mengajukan pencairan, hanya satu kampung yang terlambat yakni Kampung Nyaribungan di Kecamatan Laham. Kampung ini paling akhir mengajukan anggaran, yakni pada 19 Desember.
Dia memaklumi mengapa Nyaribungan menjadi yang paling lambat mengajukan anggaran. Ini terjadi karena kampung ini sangat terpencil, dari Sungai Mahakam menuju Kampung tersebut harus melalui Sungai Ratah membutuhkan waktu tempuh delapan jam menggunakan perahu ketinting, ditambah kampung tersebut masih blank spot sehingga sulit berkomunikasi.
Beny mengatakan bahwa total anggaran yang masuk ke 50 kampung di Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2018 mencapai Rp159,9 miliar, terdiri atas Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat senilai Rp56,36 miliar dan yang berasal dari APBD Kabupaten Mahulu sebesar Rp103,59 miliar.
Anggaran sebesar Rp103,59 miliar itu terdiri dari dua pos, yakni pos Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp88,59 miliar, kemudian dari pos Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp15 miliar. Khusus untuk Bankeu digunakan dua kegiatan, yakni rehabilitasi rumah tidak layak huni dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Meski dalam penanganan DD sudah ada pendamping profesional desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang direkrut Kementerian Desa, lanjutnya, namun Tim Teknis Gerbangmas juga membantu kampung dalam pemanfaatan DD karena semua anggaran yang masuk ke kampung pasti ada dalam batang tubuh APBKam.
"Sebenarnya kami bisa saja tidak peduli terhadap pencairan maupun pemanfaatan DD, tapi itu tidak mungkin kami lakukan karena jika ada penyelewengan atau tidak terserapnya DD, pasti pak bupati yang akan kena tegur dari pusat, termasuk akan dikurangi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Inilah yang harus kami jaga, makanya kami harus bersinergi dengan P3MD," tutur Beny.
Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan ADK dan DD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk pembangunan antara lain infrastruktur yang mendukung pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya seperti pembangunan jalan, jembatan, balai pertemuan umum, dan sarana prasarana pengembangan serta pelestarian adat budaya.
"Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat antara lain pelatihan peningkatan kelompok, terutama kelompok yang bergerak di sektor ekonomi sehingga kapasitas mereka bisa meningkat yang pada akhirnya mampu menggali potensi desa demi tercapainya kesejahteraan penduduk setempat," ucap Beny.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018