Penajam (Antaranews Kaltim) - Tiga calon petahana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, lolos 10 besar sekaligus memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan diselenggarakan oleh KPU RI.

Ketiga anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara yang lolos 10 besar setelah mengikuti tes kesehatan dan wawancara yang digelar Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur adalah Feri Mei Effendi, Irwan Sahwana, dan Tono Sutrisno, kata Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur Haerul Anwar ketika dihubungi Antara di Penajam,Minggu.

Haerul Anwar menyebutkan tujuh calon anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya, yakni Adi Fitriansyah, Muhamad Haslan, Mochamad Misran, Muhamad Nurdiansyah, Muhammad Amin, Rusmansyah, dan Wiwik Susiati. Mereka dinyatakan lolos 10 besar oleh Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan tiga anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara lolos 10 besar, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan wajah baru dengan berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk pegawai negeri sipil.

Penetapan 10 besar calon anggota KPU yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, kata dia, setelah melalui pleno lima anggota Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur pada hari Kamis (13/12), kemudian diterbitkan Surat Nomor 17/PP.06-Pu/64/Timsel-2/Kab-Kota/XII/2018.

Selain mengumumkan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam surat tersebut juga diumumkan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Balikpapan lolos 10 besar yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Mengenai jadwal diselenggarakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018 s.d. 2023 yang lolos 10 besar tersebut, kata Haerul Anwar, masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari KPU RI.

"Waktu dan tempat uji kelayakan akan ditentukan kemudian, pemberitahuan jadwal dan tempat uji kelayakan dan kepatutan dapat dilihat pada http://kaltim.kpu.go.id," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi 10 besar, bukan lagi kewenangan Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur, melainkan kewenangan KPU RI berdasarkan Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018.

Penetapan lima besar anggota KPU kabupaten/kota melalui uji kelayakan dan kepatutan itu juga sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Haerul Anwar mengatakan bahwa mereka yang lolos 10 besar tersebut setelah melalui beberapa tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur.

Tahapan yang dilaksanakan tim sebelum menetapkan 10 besar calon anggota KPU kabupaten/kota itu, mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara, serta klarifikasi dan tanggapan masyarakat.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018