Penajam (Antaranews Kaltim) - Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tri Teknik Kalimantan Abadi-Dwi Mekar Sejahtera (TKA-DMS) di Kelurahan Riko Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuntut perusahaan segera membayarkan tunggakan gaji selama delapan bulan.
"Kami sudah dua kali ini meminta pemerintah kabupaten membantu menyelesaikan tuntutan gaji yang belum terbayarkan selama delapan bulan," ujar Rasman, salah satu karyawan PT TKA-DMP ketika melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, Senin.
Selain belum membayarkan gaji selama delapan bulan, PT TKA-DMS juga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2018 kepada karyawannya.
"Kami sudah melakukan pertamuan dengan Bupati Penajam Paser Utara pada 3 Oktober 2018, dan bupati berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan kami," jelas Rasman.
Ia juga mengatakan, setelah pertemuan pernah mempertanyakan nasib para karyawan yang belum digaji kepada Bupati Abdul Gafur Mas`ud (AGM) melalui pesan pendek, namun hingga kini belum mendapat respon.
Padahal Bupati AGM lanjut Rasman, dengan tegas menyampaikan, bahwa permasalahan pembayaran gaji para karyawan tersebut akan diselesaikan dalam waktu singkat sejak pertemuan pertama.
"Bupati yang menyampaikan sendiri pada pertemuan pertama tapi belum ada kejelasan sampai sekarang, kami kirim pesan singkat tapi tidak direspon. Makanya, kami kembali datangi kantor bupati," tegasnya.
"Pemerintah kabupaten terus berupaya memberikan bantuan kepada seluruh karyawan yang belum dibayarkan gajinya," kata Wakil Bupati Penjam Paser Utara Hamdam ketika menemui para karyawan tersebut.
Namun upaya untuk menyelesaikan permasalahan para karyawan PT TKA-DMS tegas Hamdam, membutuhkan waktu dan melalui proses hukum serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Wabup menjelaskan, pemerintah kabupaten juga telah bertemu dengan pimpinan PT TKA-DMP, dan mendapat informasi perusahaan saat ini mengalami kebangkrutan sehingga tidak mampu membayar gaji para karyawan.
"Para karyawan diharapkan bersabar karena proses hukum terus berjalan, jika semua rampung pasti akan terbayarkan," tambah Hamdam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kami sudah dua kali ini meminta pemerintah kabupaten membantu menyelesaikan tuntutan gaji yang belum terbayarkan selama delapan bulan," ujar Rasman, salah satu karyawan PT TKA-DMP ketika melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, Senin.
Selain belum membayarkan gaji selama delapan bulan, PT TKA-DMS juga belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2018 kepada karyawannya.
"Kami sudah melakukan pertamuan dengan Bupati Penajam Paser Utara pada 3 Oktober 2018, dan bupati berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan kami," jelas Rasman.
Ia juga mengatakan, setelah pertemuan pernah mempertanyakan nasib para karyawan yang belum digaji kepada Bupati Abdul Gafur Mas`ud (AGM) melalui pesan pendek, namun hingga kini belum mendapat respon.
Padahal Bupati AGM lanjut Rasman, dengan tegas menyampaikan, bahwa permasalahan pembayaran gaji para karyawan tersebut akan diselesaikan dalam waktu singkat sejak pertemuan pertama.
"Bupati yang menyampaikan sendiri pada pertemuan pertama tapi belum ada kejelasan sampai sekarang, kami kirim pesan singkat tapi tidak direspon. Makanya, kami kembali datangi kantor bupati," tegasnya.
"Pemerintah kabupaten terus berupaya memberikan bantuan kepada seluruh karyawan yang belum dibayarkan gajinya," kata Wakil Bupati Penjam Paser Utara Hamdam ketika menemui para karyawan tersebut.
Namun upaya untuk menyelesaikan permasalahan para karyawan PT TKA-DMS tegas Hamdam, membutuhkan waktu dan melalui proses hukum serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Wabup menjelaskan, pemerintah kabupaten juga telah bertemu dengan pimpinan PT TKA-DMP, dan mendapat informasi perusahaan saat ini mengalami kebangkrutan sehingga tidak mampu membayar gaji para karyawan.
"Para karyawan diharapkan bersabar karena proses hukum terus berjalan, jika semua rampung pasti akan terbayarkan," tambah Hamdam.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018