Penajam, (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menunda eksekusi terhadap 11 mantan terpidana korupsi dari kalangan pegawai negeri sipil diberhentikan dengan tidak hormat sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
   

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan, hasil kesepakatan dengan Inspektorat memutuskan menunda mengeksekusi para PNS mantan terpinada korupsi tersebut.
    
"Kami masih akan melakukan konsultasi ulang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sejumlah alasan dan pertimbangan," jelasnya.
    
Salah satu alasannya lanjut Surodal Santoso, proses pidana yang ditarik mundur setelah PNS (pegawai negeri sipil) bersangkutan menjalani hukuman.
    
Kendati dasar hukum pemecatan PNS atau ASN mantan terpidana korupsi sangat jelas, namun belasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah menjalani proses hukuman penjara belum dieksekusi.
    
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menerbitkan surat edaran Nomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkkut PNS atau ASN mantan terpidana korupsi.
    
Surat edaran Kemendagri tersebut menyebutkan, bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
    
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau PNS pasal 87 ayat (4) huruf (b) juga menyatakan, PNS atau ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
    
Namun menurut Surodal Santoso, ada surat edaran Kemendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 yang menyebutkan, ASN atau PNS yang terbukti korupsi hanya dilarang diberikan jabatan struktural.
    
"Pemerintah kabupaten masih mencari celah hukum, harapannya PNS atau ASN mantan terpidana korupsi itu tidak langsung diberhentikan dengan tidak hormat dan tetap mendapatkan hak pensiunnya," katanya.
    
Jumlah ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat tambah Surodal Santoso, sebanyak 11 orang.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018