Balikpapan, (Antaranews Kaltim) - Kucuran Dana Desa (DD) untuk Provinsi Kalimantan Timur dari pemerintah pusat melalui APBN dalam empat tahun terakhir (2015-2018), mencapai Rp2,2 triliun dan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa.

   
"Secara perlahan tapi pasti, bandul gerak pembangunan 841 desa/kampung yang tersebar pada tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim terus mengalami pertumbuhan dengan adanya DD ini," kata Pj Sekprov Kaltim, Meiliana di Balikpapan, Jumat malam.

Dia mengatakan itu ketika mewakili gubernur membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi pengelolaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kaltim di Grand Senyiur Hotel, Balikpapan.

DD yang sebesar Rp2,2 triliun itu berasal dari tahun anggaran 2015 senilai Rp240 miliar, Rp540 miliar (2016), Rp692 miliar  (2017) , dan tahun 2018 sebesar Rp731 miliar.

Menurut dia, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa, merupakan wujud pengakuan negara terhadap desa, sehingga desa adat atas kemampuannya mengelola pembangunan dan pemberdayaan secara mandiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengakuan tersebut diikuti dengan kepercayaan negara, yaitu untuk mengelola DD bagi perkembangan dan kemandirian desa.

Pelaksanaan UU Desa hingga saat ini telah membuktikan bahwa melalui koordinasi dan kerjasama efektif antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, dunia usaha, dan masyarakat, maka segala upaya untuk membantu desa di Kaltim pada akhirnya membuahkan hasil.   

"Saya percaya, seluruh peserta yang hadir di rakor ini telah mengambil bagian penting dalam pergerakan pembangunan desa sesuai kewenangan masing-masing, terutama atas dasar kerja sama antarlembaga," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pengelolaan DD, partisipasi menjadi salah satu kunci untuk mengerakkan jalannya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, karena tanpa partisipasi, maka pembangunan yang dijalankan menjadi tidak bermakna, bahkan mungkin jauh dari kebutuhan rill masyarakat.

Pendekatan pemberdayaan juga mampu memberi ruang kerja sama efektif bagi pihak-pihak eksternal desa, yakni dalam upaya membantu pembangunan di desa.

Dalam pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, tantangan dan permasalahan selalu ada, baik yang disebabkan oleh kualitas SDM yang belum memadai maupun karena faktor lain.

"Untuk itu, saya minta fungsi fasilitasi dan pembinaan terus dilakukan sehingga permasalahan yang ada dapat diatasi. Masalah yang muncul harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan maupun implementasinya,” ucap Mei. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018