Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) untuk menghentikan aktivitas ekplorasinya di titik lokasi dekat permukiman. 


Keputusan Pemprov Kaltim tersebut sesuai dengan hasil investigasi inspektur tambang, setelah kejadian longsor jalan yang menghubungkan jalan poros kecamatan Sanga-Sanga menuju Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (29/11) kemarin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata, di Samarinda, Selasa, mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi inspektur tambang, maka  Pemprov Kaltim menjatuhkan sanksi terhadap PT ABN.

"Kami akan memberikan sanksi,yaitu penghentian aktivitas tambang khususnya di Pit 1 West atau lokasi penambangan yang paling dekat dengan kejadian," kata Widhi, usai menghadap Wagub Hadi Mulyadi di kantor gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada.

Selain menutup aktivitas tambang di dekat permukiman, Pemprov Kaltim juga mewajibkan PT ABN menuntaskan ganti rugi dan `recovery` fasilitas umum dan rumah warga Sangasanga yang rusak karena longsor.

"Perusahanan harus melakukan recovery, termasuk ganti rugi dan recovery jalan. Recovery wajib dengan biaya mereka, termasuk revegetasi," ujar Widhi. 
 
Areal tambang batu bara yang mengakibat jalan dan rumah alami longsor (Antaranews.com/Ist)

Dia menegaskan bahwa sanksi penutupan ini hanya berlaku di area Pit 1 West yang dikerjakan PT ABN, sedangkan di areal lain masih tetap dibolehkan.

Penghentian kegiatan tambang di Pit 1, menurut Widhi, karena? jarak area aktivitas tambang dengan permukiman dinilai menyalahi aturan buffer zone. 

"Ada hitungan jarak juga buffer zone minimal 500 meter. Tapi itulah di pertambangan ini banyak peraturan yang abu-abu. Sanksi tetap kami berikan, pit kita tutup, surat dari saya menyusul. Izin tetap jalan karena mereka bisa di tempat lain. Yang penting mereka harus reklamasi dan revegetasi di tempat itu," katanya pula. 

Sementara itu terkait pemulihan jalan poros Sangasanga-Muara Jawa, menurut Widhi, PT ABN siap bekerja dalam waktu dua minggu dan didampingi Bina Marga Dinas PU Provinsi Kaltim.
Areal tambang batu bara yang mengakibat jalan dan rumah alami longsor (Antaranews.com/Ist)

"Setelah ditutup, kalau perlu pakai beton yang kuat karena ini jalur logistik. Terkait batasan waktu pemulihan jalan, tinggal teknisnya bagaimana. Yang jelas nanti ada surat dari saya," ujar Widhi pula.

Dinamisatoris Jaringan Advokasi Tambang Pradana Rupang mengapresiasi sikap tegas Pemprov Kaltim dalam peristiwa longsor jalan di wilayah Kutai Kartanegara tersebut. 

"Kalau memang ada sanksi, baguslah setidaknya bisa membuat efek jera bagi perusahaan tambang lainnya, untuk tidak menyalahi aturan utamanya terkait perusakan terhadap lingkungan," kata dia lagi.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018