Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipangkas menjadi 10 bulan dalam tahun anggaran 2018.

Asisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui di Penajam, Jumat, memastikan pemberian insentif pada 2018 hanya sampai pada bulan ke-10.

Sedangkan pemberian insentif untuk bulan ke-11 dan 12 tahun 2018 diupayakan masuk pada APBD 2019, karena kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.

Kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan, memaksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah kegiatan.

Salah satu kegiatan yang terkena rasionalisasi, adalah pemberian insentif atau TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) pegawai negeri sipil atau PNS.

"Pemberian insentif bagi PNS tahun ini (2018) hanya diberikan sampai Oktober, sebab anggaran di kas daerah tidak mencukupi," ungkap Alimuddin.

Insentif November-Desember 2018 lanjut ia, dipastikan tidak masuk DPA (dokumen penggunaan anggaran) APBD Perubahan 2018.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD berupaya anggaran insentif dua bulan (November-Desember 2018) tersebut masuk APBD 2019, tetapi menyesuaikan keuanga daerah.

Pemberian insentif bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018.

Total insentif atau TPP yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp9 miliar per bulan.

Kondisi keuangan daerah yang semakin merosot tambah Alimuddin, sangat berdampak pada pelaksanaan program pemerintah kabupaten, termasuk pegawai secara keseluruhan. (*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018