Penajam (Antaranews Kaltim) - Tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus mengundurkan diri jika menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.
"Kendati tidak ada larangan bagi THL ikut pemilihan legislatif, tapi secara etika seharusnya mundur dari birokrasi," kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Gaji THL atau honorer berasal dari APBD atau anggaran negara sehingga etikanya THL atau honorer yang sudah ditetapkan masuk dalam DCT (daftar calon tetap) harus mengundurkan diri.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, setiap pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai caleg wajib mengundurkan diri.
Penegasan pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) untuk mengundurkan diri tersebut disampaikan Alimuddin terkait adanya sejumlah THL atau honorer di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara terdaftar sebagai calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan laporan menurut dia, ada sejumlah tenaga honorer atau THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ikut memperebutkan kursi DPRD setempat pada Pemilu 2019.
"Secara etika seharusnya pegawai non-PNS atau non-ASN (aparatur sipil negara) mundur setelah ditetapkan dalam DCT pemilihan legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum," tegas Alimuddin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera menerbitkan edaran menyangkut adanya sejumlah pegawai non-ASN yang maju menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tersebut.
"Edaran itu berisi imbauan kepada para pegawai non-ASN atau non-PNS agar tidak terlibat langsung dalam kegiatan politik partai," jelas Alimuddin.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018, PTT (pegawai tidak tetap) atau THL dilarang menjadi pelaksana kampanye atau terlibat langsung dalam kegiatan politik partai.
Edaran berisi imbauan tersebut tambah Alimuddin, untuk menjaga agar pegawai honorer tidak terkontaminasi kegiatan politik. serta meminimalkan munculnya gugatan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kendati tidak ada larangan bagi THL ikut pemilihan legislatif, tapi secara etika seharusnya mundur dari birokrasi," kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Gaji THL atau honorer berasal dari APBD atau anggaran negara sehingga etikanya THL atau honorer yang sudah ditetapkan masuk dalam DCT (daftar calon tetap) harus mengundurkan diri.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, setiap pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai caleg wajib mengundurkan diri.
Penegasan pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) untuk mengundurkan diri tersebut disampaikan Alimuddin terkait adanya sejumlah THL atau honorer di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara terdaftar sebagai calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan laporan menurut dia, ada sejumlah tenaga honorer atau THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ikut memperebutkan kursi DPRD setempat pada Pemilu 2019.
"Secara etika seharusnya pegawai non-PNS atau non-ASN (aparatur sipil negara) mundur setelah ditetapkan dalam DCT pemilihan legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum," tegas Alimuddin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera menerbitkan edaran menyangkut adanya sejumlah pegawai non-ASN yang maju menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tersebut.
"Edaran itu berisi imbauan kepada para pegawai non-ASN atau non-PNS agar tidak terlibat langsung dalam kegiatan politik partai," jelas Alimuddin.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018, PTT (pegawai tidak tetap) atau THL dilarang menjadi pelaksana kampanye atau terlibat langsung dalam kegiatan politik partai.
Edaran berisi imbauan tersebut tambah Alimuddin, untuk menjaga agar pegawai honorer tidak terkontaminasi kegiatan politik. serta meminimalkan munculnya gugatan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018