Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (P3K) sebagai pengganti tenaga harian lepas atau honorer.
"Sampai saat ini belum ada klasifikasi dan kriteria dari pemerintah pusat menyangkut perekrutan P3K itu," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Senin.
Ia menyatakan pengangkatan P3K tersebut dapat mengurangi jumlah honorer di lingkungan pemerintahan.
Jumlah tenaga non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara), kini hampir menyamai jumlah PNS atau ASN di lingkungan pemerintahan.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Tohar, jumlah THL (Tenaga Harian Lepas) atau honorer telah mencapai 3.120 orang.
"Dengan diterapkannya P3K itu, jumlah THL atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten dipastikan berkurang," katanya.
Hal itu, katanya, artinya jika jumlah PNS atau ASN di satu instansi mencukupi, tidak akan merekrut P3K.
Ia menjelaskan status P3K berbeda dengan tenaga honorer, karena untuk menjadi P3K harus melalui tes dan seleksi seperti pada penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Selain itu, kata dia, ada evaluasi terhadap kinerja P3K. Jika kerja P3K bersangkutan tidak sesuai dengan harapan atau yang dibutuhkan kontrak kerja, maka dapat diputus atau tidak dilanjutkan.
Ia mengatakan P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS atau ASN, namun mereka tidak mendapatkan uang pensiun.
Rancangan peraturan pemerintah tentang P3K dikabarkan belum ditandatangani Presiden. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Sampai saat ini belum ada klasifikasi dan kriteria dari pemerintah pusat menyangkut perekrutan P3K itu," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Senin.
Ia menyatakan pengangkatan P3K tersebut dapat mengurangi jumlah honorer di lingkungan pemerintahan.
Jumlah tenaga non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara), kini hampir menyamai jumlah PNS atau ASN di lingkungan pemerintahan.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Tohar, jumlah THL (Tenaga Harian Lepas) atau honorer telah mencapai 3.120 orang.
"Dengan diterapkannya P3K itu, jumlah THL atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten dipastikan berkurang," katanya.
Hal itu, katanya, artinya jika jumlah PNS atau ASN di satu instansi mencukupi, tidak akan merekrut P3K.
Ia menjelaskan status P3K berbeda dengan tenaga honorer, karena untuk menjadi P3K harus melalui tes dan seleksi seperti pada penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Selain itu, kata dia, ada evaluasi terhadap kinerja P3K. Jika kerja P3K bersangkutan tidak sesuai dengan harapan atau yang dibutuhkan kontrak kerja, maka dapat diputus atau tidak dilanjutkan.
Ia mengatakan P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS atau ASN, namun mereka tidak mendapatkan uang pensiun.
Rancangan peraturan pemerintah tentang P3K dikabarkan belum ditandatangani Presiden. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018