Penajam (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih menyidangkan tiga perkara pidana umum di Pengadilan Negeri atau PN Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

"Tiga kasus masih disidangkan di PN Tanah Grogot, tapi ketiga perkara itu tinggal menunggu putusan majelis hakim," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Arif Subekti, di Penajam, Jumat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sepanjang 2018 sebanyak 138 perkara pidana umum, 129 di antaranya sudah lengkap berkasnya sehingga dilanjutkan ke tahap persidangan atau penuntutan di PN Tanah Grogot.

Sementara sembilan kasus lainnya serta tiga perkara baru dan lengkap berkasnya, lanjut Arif Subekti, dilimpahkan kepada PN Penajam di Kilometer 4 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, dan proses persidangan sudah mulai dilaksanakan pada Rabu (14/11).

"Setelah tiga perkara dari 129 kasus pidana umum yang disidangkan di PN Tanah Grogot tersebut telah putus (vonis), kami akan bersidang di PN Penajam yang baru beroperasi akhir Oktober 2018," ujarnya pula.

"Kasus pidana umum itu bisa saja bertambah karena tahun 2018 masih menyisakan sekitar dua bulan lagi, sehingga jumlah perkara pidana umum yang disidangkan nanti diketahui akhir tahun," kata Arif Subekti.

Namun ia menjelaskan, proses persidangan di PN Penajam masih terkendala menyangkut terdakwa yang masih dititipkan di Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sehingga membutuhkan pengamanan yang ketat serta jarak tempuh yang cukup jauh untuk dibawa ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Risikonya cukup besar untuk membawa tersangka dari rumah tahanan di Tanah Grogot ke PN Penajam, jarak tempuh yang jauh juga pelaksanaan sidang tidak bisa dilakukan lebih awal," ujar Arif Subekti.

Sampai saat ini Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki rumah tahanan, sehingga para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dengan jarak tempuh perjalanan darat sekitar 150 kilometer.

Arif Subekti berharap ke depan para tersangka dapat dititipkan sementara di tahanan kepolisian setempat atau tahanan sementara bagi terdakwa selama menjalani persidangan di PN Penajam.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta pemerintah kabupaten menyangkut tempat penitipan sementara para tersangka yang sedang menjalani sidang di PN Penajam, jadi dapat memperlancar proses persidangan dan memperkecil risiko," katanya lagi.(*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018