Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim)- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Long Apari, kawasan perbatasan negara Indonesia - Malaysia di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, ditargetkan tuntas dan menjadi Perda sebelum tutup tahun 2018. 

"Kami minta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan evaluasi dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kaltim dan Kemendagri agar tahun ini juga bisa ditetapkan menjadi Perda Pemekaran," ujar Anggota DPRD Mahakam Ulu (Mahulu), Mijang di Ujoh Bilang, Kamis.

Mijang yang juga Ketua Fraksi Gabungan P3N (PDIP, PKPI, PBB, Partai Nasdem) ini, sehari sebelumnya saat membacakan pendapat fraksi-fraksi atas Tanggapan Pemkab Mahulu terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Mahulu, menyatakan salah satu Perda ini juga sangat penting karena Kecamatan Long Apari akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.

Dalam sidang yang digelar di ruang pertemuan Bappeda Mahulu itu ia menyarankan kepada pemerintah setempat, melibatkan tokoh masyarakat dan sejumlah pihak terkait dalam pemberian nama bagi kecamatan baru yang akan dimekarkan dari Long Apari.

Menurutnya, aspirasi pemekaran di Kecamatan Long Apari merupakan keinginan kuat dari masyarakat, sehingga dalam pemberian nama kecamatan pun ke depan harus melibatkan sejumlah tokoh agar tidak terjadi perdebatan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Jarak sejumlah kampung ke Tiang Ohang, Ibu Kota Kecamatan Long Apari, cukup jauh, sehingga ia menilai wajar jika masyarakat setempat menginginkan adanya pemekaran. 

Pemekaran dianggap penting karena diantara tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan, sehingga jika ada masyarakat maupun pemerintah kampung yang mengurus administrasi di kecamatan bisa lebih dekat dan cepat setelah adanya pemekaran.

Tujuan lain dari pemekaran adalah untuk menyejahterakan masyarakat, sehingga dalam hal ini masyarakat bisa menghemat waktu dan biaya menuju kecamatan, agar waktu yang tersisa bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif lain untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Mahulu yang mengakomodasi aspirasi masyarakat terhadap pemekaran kecamatan, karena Long Apari terletak di perbatasan negara sehingga secara geografis lokasi antarkampung dan jarak ke kecamatan sangat jauh. 

Apalagi secara umum Mahulu termasuk kawasan 3T yang di Long Apari termasuk salah satunya, sehingga perlu adanya perhatian lebih dan perhatian khusus agar ke depan bisa lebih maju," katanya. (*)


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018