Bontang (ANTARA) - Empat pegawai negeri sipil Kota Bontang Kalimantan Timur terjerat narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

"Memang ada empat anggota korpri yang terjerat narkoba dan saat ini sedang proses menjalani hukuman. Dewan Pengurus (DP) Korpri Kota Bontang tidak bisa mendampingi untuk proses hukumnya karena ini masuk ranah pribadi," kata Sekretaris DP Korpri Kota Bontang Sahabbudin, di Bontang, Selasa.

Menurut Sahabbudin PNS yang terlibat narkoba bisa dikategorikan amoral dengan saksi terberat bisa dipecat, namun kembali keputusan untuk sanksi pemecatan tergantung Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) Kota Bontang.

Mengantisipasi kasus serupa dialami anggota Korpri, dalam rangkaian kegiatan HUT Korpri ke 40 tanggal 29 November 2011 DP Korpri akan mengelar penyuluhan narkotika, psikotropika, zat adiktif (Napza) pada 17 November 2011.   (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011