Penajam (Antaranews Kaltim) - Pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2018-2023 empat kabupaten di Kalimantan Timur diperpanjang, termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara karena jumlah pendaftar belum mencapai kuota minimal 30 orang.

"Kami perpanjang masa pendaftaran selama 7 hari, sebab di empat kabupaten jumlah pendaftar tidak mencapai batas minimal 30 orang," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur Haerul Anwar ketika dihubungi dari Penajam, Selasa.

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk empat kabupaten selama 7 hari itu mulai 12 November hingga 18 November 2018, mulai pukul 08.00-16.00 WITA.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Wilayah II Kalimantan Timur (Kaltim) meliputi, Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam ulu serta Kabupaten Kutai Barat.

"Untuk Kota Balikpapan jumlah pendaftar calon anggota KPU mencapai 45 orang, sudah mencapai kuota minimal jadi tidak diperpanjang masa pendaftarannya," ujar Haerul Anwar.

Sedangkan Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu serta Kabupaten Kutai Barat masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari karena jumlah pendaftar belum memenuhi kuota minimal 30 orang.

"Masyarakat yang mendaftar sebagai calon anggota KPU di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini berjumlah 25 orang, Paser 21 pelamar, Kutai Barat 22 pendafrar dan Kabupaten Mahakam Ulu baru 10 orang," jelas Haerul Anwar.

Rekrutmen calon komisioner KPU lanjut ia, terbuka bagi semua masyarakat di daerah masing-masing yang memenuhi syarat berusia minimal 30 tahun dan berpendidikan minimal SLTA sederajat.

Syarat lainnya, pendaftar atau pelamar calon anggota KPU berdomisili di wilayah setempat yang dibuktikan dengan KTP (kartu tanda penduduk) elektronik.

"Setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, pendaftaran tidak dibuka lagi. Dilanjutkan tahap seleksi calon komisioner KPU kendati tidak memenuhi kuota mimimal 30 orang, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018," tambah Haerul Anwar.

Pendaftaran dilakukan secara dalam jaringan atau online melalui email ke timselpuptov.kaltim2@gmail.com dengan dokumen dalam bentuk PDF, dokumen asli dikirim ke Kantor KPU Kaltim atau KPU kabupaten/kota masing-masing.

Dokumen formulir pendaftaran, persyaratan dan jadwal seleksi calon anggota KPU dapat diperoleh di Kantor KPU Kaltim dan KPU kabupaten/kota masing-masing atau diunduh melalui website https://kaltim.kpu.go.id/archives/3902.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membuka posko rekrutmen calon komisioner KPU untuk membantu dan mempermudah masyarakat setempat memperoleh informasi, serta menyerahkan dokumen asli pendaftaran. (*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018