Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja(P3K)) pada 2019 sebagai pengganti tenaga harian lepas atau honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pemkab Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, di Penajam, Selasa, mengatakan, saat ini instansinya sedang menyusun beban kerja dan analisis jabatan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Analisa jabatan dan beban kerja tersebut, lanjut ia, untuk menentukan kebutuhan pegawai atau formasi di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.

"Penyusunan beban kerja dan analisa jabatan itu untuk persiapan melakukan perekrutan P3K sebagai ganti honorer yang rencananya akan dilakukan pada 2019," kata Surodal.

Dengan diterapkannya P3K tersebut, menurut dia, jumlah tenaga harian lepas(THL) atau honorer di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara dipastikan berkurang.

"Artinya jika jumlah PNS di satu instansi mencukupi, maka tidak akan merekrut P3K," ujar Surodal.

Jumlah THL atau honorer di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, hingga saat ini sebanyak 3.198 orang.

Perekrutan P3K, tambah Surodal, melalui seleksi bukan berdasarkan aspirasi atau keinginan kepala daerah.

"Status P3K berbeda dengan tenaga honorer, karena untuk menjadi P3K harus melalui tes dan seleksi seperti pada penerimaan calon pegawai negeri sipil(CPNS)," katanya.

Selain itu, juga ada evaluasi terhadap kinerja P3K, jika kerja P3K bersangkutan tidak sesuai dengan harapan atau yang dibutuhkan kontrak kerja, maka dapat diputus atau tidak dilanjutkan.

P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun P3K tidak mendapatkan uang pensiun.(*)



 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018