Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemberian insentif bagi pagawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam dihentikan jika kondisi kas daerah pemerintah setempat tidak kunjung stabil.

"Tidak menutup kemungkinan pemberian insentif PNS bakal dihentikan, jika kondisi kas daerah masih tidak stabil," kata Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar ketika ditemui di Penajam, Senin.

Kondisi keuangan Pemkab Penajam Paser Utara saat ini sedang mengalami penurunan akibat pengurangan dana transfer bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat.

Sehingga pembayaran insentif bagi PNS, menurut Sekda, tergantung kondisi likuiditas atau kemampuan keuangan Pemkab Penajam Paser Utara.

Sejak Juli hingga Oktober 2018, pembayaran insentif PNS belum dibayarkan oleh Pemkab Penajam Paser Utara karena kondisi kas daerah tidak mencukupi.

Penundaan pembayaran insentif di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tersebut mulai terjadi sejak 2017, sebab kondisi keuangan daerah mengalam defisit.

Biasanya insentif bagi PNS tersebut dibayarkan Pemkab Penajam Paser Utara setiap bulan.

Namun, Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan, pembayaran insentif untuk Juli-Agustus 2018 akan segera dibayarkan pada pekan ini.

"Pencairan insentif PNS itu sedang diproses bendahara masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tandasnya.

Sedangkan untuk pemberian insentif September hingga Desember 2018, tergantung dari kondisi kemampuan keuangan daerah yang masih belum stabil.

Total insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan(PP)) yang harus dibayarkan Pemkab Penajam Paser Utara lebih kurang Rp9 miliar per bulan.(*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018